What Next After Ramadhan?

What Next After Ramadhan?

Sebagaimana di bulan Ramadhan di tahun-tahun yang telah lalu, di bulan Ramadhan yang akan berakhir ini, suasana agamis dalam kehidupan sehari-hari menjadi lebih kentara dan lebih terasa di banding dengan bulan-bulan sebelumnya. Suasana agamis yang ada di masyarakat tersebut dapat dirasakan kehadiran dan dampaknya tak lain dan tak bukan disebabkan karena banyak pihak dan orang yang tergerak secara serempak berlomba-lomba dalam kebaikan. Masjid-masjid, perkantoran, kampus-kampus, sekolah-sekolah dan tempat lainnya menyelenggarakan berbagai macam kegiatan yang meningkat jumlah dan frekwensinya.

Media cetak dan elektronik – lepas dari maksud dan tujuannya masing-masing – juga tak ketinggalan menambah jumlah konten yang bernuansa Islam. Para artis “mendadak”berjilbab. Juga para tokoh masyarakat dan pejabat baik yang Muslim maupun non-Muslim mengeluarkan himbauan agar umat selain pengikut agama Islam toleran kepada saudara sebangsanya yang Muslim dalam melaksanakan ibadah puasa sebagai salah satu pengabdian dari beragam bentuk pengabdian lainnya kepada yang telah menciptakannya.
Tidak sedikit di antara pemilik atau pengelola rumah makan baik yang Muslim maupun non-Muslim yang tidak membuka lebar-lebar pintu-pintu dan jendela-jendela rumah makan-rumah makan mereka di saat kaum Muslim menahan rasa lapar, dahaga dan hawa nafsu. Bahkan di beberapa daerah sebagian jenis usaha atau tempat hiburan dilarang beroperasi sama sekali atau diminta untuk mengurangi jam operasinya untuk menghormati bulan suci Ramadhon.

Selain itu tentu saja di bulan yang merupakan kesempatan yang baik untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas amaliyah ibadah baik ibadah yang vertikal maupun horisontal, banyak orang Muslim yang memanfaatkan dengan baik peluang emas ini untuk meningkatkan iman dan takwa mereka dengan jalan memperbanyak jumlah dan panjang barisan musholli di berbagai musholla, jumlah roka’at sholat-sholat sunat, tadarrus al-Qur’an, istighfar, do’a, sholawat kepada Rosululloh saw, serta dengan jalan memberikan bantuan kepada saudara-saudara mereka yang kurang beruntung dari segi materi.

Di antara mereka ada yang ber-amar ma’ruf nahi munkar dengan memberikan ceramah atau nasehat, menghimbau kepada mereka yang tidak berpuasa agar menghormati mereka yang berpuasa, mengajak saudara seaqidah mereka untuk berbuat kebajikan seperti tadarrus al-Qur’an bersama-sama atau sholat tarowih berjama’ah, atau sekedar membangunkan mereka yang akan berpuasa untuk makan sahur, memberitahu atau mengingatkan batas akhir makan sahur. Dan masih banyak amaliyah ibadah lain yang mereka lakukan dan tingkatkan di bulan suci tersebut.

Dengan meningkatnya suasana agamis di bulan suci yang baru saja mulai ini, membuat hati kita merasa lebih tenteram, damai, bahagia dan nikmat.

Lalu seusai Ramadhan, what next? Setelah Ramadhon usai nanti akankah hati kita juga merasakan setenteram, sedamai, sebahagia dan senikmat di bulan puasa yang kita jalani saat ini? Ataukah di tahun-tahun mendatang kita hanya merasakannya di bulan Ramadhan saja dan tidak di 11 bulan lainnya? Ataukah perasaan-perasaan itu semakin bertambah, tetap, berkurang atau bahkan hilang sama sekali dengan bertambahnya usia kita? Wallahu a’lam. Kita tidak tahu secara pasti. Yang kita ketahui bahwasanya kita semua tak terkecuali pasti mempunyai keinginan agar hati kita selalu merasa demikian sepanjang hayat.

Dengan demikian sudah sewajarnya kita – apapun profesi kita – pasti ingin dan akan selalu berusaha terus-menerus hari demi hari untuk menciptakan – jika belum ada sebelumnya -, mempertahankan serta meningkatkan suasana agamis di dalam keluarga, tempat kerja, desa, kota, propinsi dan negara kita. Serta merasa membutuhkan bahkan kecanduan untuk selalu merasakannya sepanjang tahun dan sepanjang hati kita masih berfungsi.

Download Software Pendidikan

ANTIVIRUS

  1. SMADAV 2011 VERSI 8.6 , antivirus buatan orang Indonesia yang sangat cerdas mengintai virus lokal berbahaya.
  2. ARTAV ANTIVIRUS, Antivirus buatan anak negeri yang cukup handal melibas virus-virus lokal.
  3. The killer machine, pembersih segala jenis virus bandel

MEDIA PEMBELAJARAN

  1. Wondershare quiz creator, aplikasi pembuat kuis interaktif yang mudah digunakan tanpa harus mengerti bahasa pemrograman
  2. Quiz Script, aplikasi untuk membuat kuis dalam format HTML yang tidak memerlukan pengetahuan bahasa pemrograman
  3. PROTA, PROMES, SILABUS TIK KELAS 7
  4. RPP TIK KELAS 8
  5. SILABUS TIK KELAS 8
  6. SILABUS TIK KELAS 9
  7. RPP TIK KELAS 7
  8. RPP Karakter versi lengkap : Mengenal operasi dasar komputer klik disni atau disini
  9. Membuat tes interaktif mudah
  10. Materi perangkat lunak komputer
  11. RPP IPA  Terpadu
  12. Belajar tajwid interaktif
  13. ebook maker, software untuk membuat ebook
  14. hadits web versi 3, berisi alqur’an + terjemah, hadits bukhari, muslim, bulughul maram, dll
  15. Hadits web4, pengembangan hadits web 3 yang dilengkapi dengan audio
  16. Gom player, software untuk memutar video dari youtube berformat flv
  17. PDF to word, mengkonversi file pdf ke format word (doc)
  18. Kamus besar Bahasa Indonesia, ukuran file kecil tapi lengkap.
  19. Garuda OS 2011 , sistem operasi gratisan berbasis linux  buatan Indonesia
  20. PHP 4.2.0  
  21. PPT 2 Flash, aplikasi untuk mengkonversi dokumen power point (ppt) ke format flash (swf)

DESAIN GRAPHIS

  1. Photoscape versi 3.5, aplikasi gratisan canggih untuk editing photo mirip photoshop
  2. GIMP photo editor, aplikasi gratisan pengedit photo
  3. Chasis draw ies 2011, aplikasi freeware full version mirip potoshop

BUKU  :

  1. BUKU TIK SMP Kelas 7
  2. BUKU TIK SMP Kelas 8
  3. BUKU TIK SMP Kelas 9

MULTIMEDIA

  1. Klite 7.10 full + codec  86 bit
  2. Klite 7.10 full + codec  64 bit
  3. Weeny Audio Cutter  aplikasi freeware untuk memotong musik
  4. FLV converter,  mengkonversi video berformat flv ke format lain misalnya mpg dll

Multimedia Interaktif  :
Matematika :
1.  busur dan tembereng
2.  busur yang sama
3.  bagian-bagian lingkaran
4.  kerucut
5.   garis singgung persekutuan dalam
6.   garis singgung persekutuan luar
7.   kesebangunan
8.   melukis lingkaran luar segitiga
9.   layang-layang garis singgung
10.  limas
11.  melukis garis singgung lingkaran
12.  keseimbangan dan kekongruenan bidang datar
13.  penggunaan pytagoras
14.  sudut pusat dan keliling
15.  segiempat tali busur
16.  teorema phytagoras
17.  sudut antara
IPA
Unduh gratis multimedia interaktif berformat flash  berikut :

  1. Pertumbuhan
  2. Perpindahan elektron dalam sel
  3. Klorofil
  4. Photosintesis
  5. Gravitasi
  6. Akar
  7. Bunga ganda
  8. Bel listrik
  9. Medan Listrik
  10. Struktur Jantung
  11. Ginjal
  12. Gelombang rambat melalui 2 media
  13. Pernapasan
  14. Hukum Coulomb
  15. Analogi Listrik Air
  16. Efek Dopler sumber bergerak
  17. Listrik Statis
  18. Alat Ukur
  19. Jangka Sorong
  20. Pemuaian 
  21. Jantung
  22. Dentuman

Mohon dilaporkan pada kolom komentar  jika ada link yang tidak berfungsi.
Silahkan tunggu 5 detik kemudian klik tombol “LEWATI”.

SMS Hari Raya

Manusia akan segera kembali ke fitrah masing2, fitrah adalah ide bawaan sejak lahir, ide bawaan tersebut adalah “Laa ilaha Illallah” mari sucikan hati kita kembali kepada tauhid.
Bila Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf agar cahayanya menembus jiwa fitrah dari tiap khilaf

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432H
*****
Walau Hati `gak sebening XL dan secerah MENTARI. Banyak khilaf yang buat FREN kecewa, kuminta SIMPATI-mu untuk BEBAS-kan diri dari ROAMING dosa,
kita hanya bisa angkat JEMPOL padaNya yang selalu buat kita HOKI dalam mencari kartu AS dan STAR ONE selama hidup, kita harus FLEXI-bel untuk menerima semua pemberianNYA dan menjalani MATRIX kehidupan ini… dan semoga amal kita tidak ESIA-ESIA. MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN
*****
Ramadhan membasuh hati yang berjelaga Saatnya meraih rahmat dan ampunan-Nya
Untuk lisan dan sikap yang tak terjaga Mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H Minal Aidin Wal Faidzin Taqabalallahu minnaa wa minkum
*****
Sekalian saya mau mengucapkan Selamat Iedul Fitri 1431 H Taqobalallahu minna wa minkum Mohon Maaf Lahir Dan Bathin
*****
Sayup terdengar takbir berkumandang Tanda Ramadhan akan lewat Ampunan diharap, barokah didapat Taqobalallahu minna wa minkum Mohon maaf lahir dan bathin
*****
Bryan Adams said “Please Forgive Me..” Rio Febrian said “Ooo.. Maaf, maafkan diriku..” Ruben Studdard said “Well this is my sorry for 2004.” Yuni Shara said “Mengapa tiada maaf bagiku.” Elton John said “Sorry seems to be the hardest word.” Mpok Minah said “Maaf.. bukannya saya ngak ngerti.. bukannya saya nggak sopan..” I said “Minal Aidin wal faizin..”
*****
Bila ada langkah membekas lara Ada kata merangkai dusta Ada tingkah menoreh luka Mohon maaf lahir dan bathin Selamat hari raya Idul Fitri 1431 H
*****
Ketupat udah dipotong Opor udah dibikin Nastar udah dimeja Kacang udah digaremin Gak afdhol kalo gak Minal Aidin wal Faizin Taqobalallahu minna wa minkum
*****
Sebelum takbir berkumandang Sebelum ajal menjemput Sebelum jaringan over load Ijinkan kami memohon maaf lahir dan bathin
The holy and beautiful Syawal will come soon There is no word proper to welcome it Except the word of pray and forgiveness My Majesty if you forgive all my fault And hope your worship accepted by Allah The God of Merciful and the Beneficent
*****
Orang yang paling mulia adalah Orang yang mau memaafkan kesalahan orang lain Bersihkan diri, sucikan hati Di hari yang Fitri ini.
*****
Bulan Ramadhan telah berlalu Dan hari Kemenangan telah datang Untuk itu mari kita bersihkan hati dan jiwa kita
Dari gelimang dosa
Mohon Maaf Lahir dan Bathin
*****
Berbuat khilaf adalah sifat Meminta maaf adalah kewajiban Dan kembalinya Fitrah adalah tujuan MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN
*****
Ramadhan telah surut Hari yang Fitri telah terbit Maaf kumohonkan Agar hati bersih dari dosa Minal Aidin wal Faizin
*****
Let’s write all the mistakes down in the sand And let the wind of forgiveness erase it away Happy Idul Fitri, Minal Aidin wal Faizin
*****
MATA kadang salah melihat MULUT kadang salah mengucap HATI kadang salah menduga Dengan niat tulus suci dengan ikhlas Mohon Maaf Lahir dan Bathin
*****
Jika langkahku membekas lara, Kataku merangkai dusta; Lakuku menoreh luka; Dari jeritan lubuk bathinku Dengan ketulusan hatiku Komohonkan maaf lahir bathinku
Taqobalallahu minna wa minkum Minal Aidin wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
*****
Andai tangan tak kuasa menjabat Setidaknya kata masih dapat terungkap Setulus hati mengucapkan Selamat Idul Fitri, Mohon maaf lahir & batin Ridho Allah dan berkahNya
Menyertai hambanya Yang saling ucapkan maaf Dan memberi maaf Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H Maaf Lahir Bathin
*****
Ijinkan saya bersajak Untuk LISAN yang tak terJAGA Untuk JANJI yang terABAIKAN Untuk HATI yang berPRASANGKA Untuk SIKAP yang meNYAKITKAN Di hari yang FITRI ini, dengan TULUS HATI Saya mengucapkan mohon MAAF LAHIR & BATHIN Semoga ALLAH selalu membimbing kita Bersama di jalanNYA
*****
Sepuluh jari kutangkupkan Maaf Lahir Bathin kupohonkan Taqobalallahu minna wa minkum Minal Aidin wal Faizin
*****
Gema takbir bergumpal didalam dada Idul Fitri seratus meter lagi
*****
Semoga kesucian hati Tidak hanya untuk Idul Fitri Selamat Idul Fitri 1431 H Mohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan kami selama ini
*****
Ramadhan akan berlalu Jiwa bersih membalut kalbu Dengan kerendahan hati Mohon diberi maaf yang suci Selamat idul fitri 1431 H Minal aidin wal faizin
*****
Sejalan dengan berlalunya Ramadhan tahun ini Kemenangan akan kita gapai Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa Dalam kesempatan hidup ada keluasan ilmu Hidup ini indah jika segala karena ALLAH SWT Kami sekeluarga menghaturkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H Taqobalallahu minna wa minkum Mohon maaf lahir dan bathin
*****
Sama-sama dik. saya juga mohon maaf lahir dan bathin
*****
Tiada embun yang lebih bening selain beningnya hati Tulusnya jiwa membuka pintu maaf Minal Aidin wal faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin
*****
Suminten wonten pinggir margi sadean kupat bumbune santen Puniko dinten Riyadi sadaya kalepatan nyuwun pangapunten Taqobalallahu minna wa minkum
*****
Mata bisa salah lihat Kuping bisa salah dengar Mulut bisa salah bicara Hati bisa salah sangka Di hari yang fitri ini Mohon maaf lahir dan bathin
*****
Jika aku tak memberi maaf
Bukan karena aku tak mau memberi maaf Tetapi engkau tak punya salah Maaf apa yang harus kuberikan?
*****
Jika aku memberi maaf Bukan karena engkau meminta maaf Tetapi karena sepenuh maaf aku berikan Setulus hati, seikhlas niatku Meski tanpa kau minta
*****
Jika aku meminta maaf Bukan karena hari ini Lebaran Tetapi karena Ridho Allah SWT Yang telah membukakan pintu kejujuran hati nurani Untuk mengakui segala khilaf dan alpa Dengan segenap cemas dan sesal Aku memohon maaf
****
Mangan sate sak gulene, sego megono bumbu kemiri
kapan wae lebarane, sugeng riyoyo idul fitri
tumbar merico kecap asing
nyuwun ngapuro lahir lan batin
****
Kapanpun lebarannya, ucapannya: Taqaballahu minna wa minkum
minal aidzin wal faizin
mohon maaf lahir dan bathin
****

Untuk sobat dekat
Aku sadar memang bukan teman yang sempurna untuk kamu. Kesalahan dan kekhilafan. Selalu saja ada diantara kita. Terutama aku yang sering ngerepotin kamu. Met puasa dan Maafkan Lahir Batin.
eLu MeMaNg SoBaT gUe YaNg TeRbAiK sAmPaI tErKaDaNg GaK kErAsA sEenAkNyA gUe NgAtAiN lUe n NgEjEkIn Lu SeMaUnYa MaAfiN gUe BuKaN mAksUd NgErEnDaHiN jUsTrU kArEnA lUe AdAlAh SePeRtI bAgIaN dArI dIrI gUe MeT pUaSa Ya!

Untuk orang tua/ayah/ibu
Ayah dan Ibu sudah menukar seluruh jiwa semata untuk kebahagian aku Dan sampai saat ini belum tentu aku bisa mengganti dengan kebahagian untuk Ayah dan Ibu berdua. Selamat Beribadah Puasa, Ayah, Ibu Mohon maaf lahir dan bathin. Ananda, Irwan di Jogja.
Untuk orang tua/ayah/ibu dalam Bahasa Sunda
Wilujeng Sasih Siam Kanggo Apa, Mamah sareng Kulawargi di Bumi. Neda sih hapunten samudaya kalepatan nu dihaja sinareng henteu. Mugia ibadahna salawasna aya dina kamulyaan. Ti Deden, eNeng sareng Anggun di Jogja.

Untuk kenalan kantor/relasi/teman jauh/tetangga
Satu tahun tidak terasa Ramadhan telah kembali kengunjungi kita Semoga yang dilalui dan dilakukan Menjadikan kebaikan di bulan suci ini Marhaban yaa Ramadhan Mohon Maaf Lahir dan Bathin Irwan & Keluarga

Untuk bos/atasan/ atau seseorang yang disegani
Matahari berdzikir, angin bertasbih dan pepohonan memuji keagungan-Mu. Semua menyambut datangnya Seribu Bulan. Selamat datang Ramadhan, Selamat beribadah puasa. Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Irwan sekeluarga, Jogjakarta.

Untuk pacar
Semua yang kulakukan adalah untuk kebahagianmu. Segalanya adalah untukmu. Hanya saja aku bukan lelaki yang sempurna selalu saja ada kata dan kesalahan yang mungkin bisa menyakiti hatimu. Selamat berpuasa sayang, terimalah maafku. Bersama 1000 cinta, Aa.
Mungkin baru 90 hari kita berpacaran namun tidak lebih banyak aku bisa membuat kamu ceria dan bahagia. Beri aku lebih banyak hari, bulan, bahkan tahun, untuk dapat lebih membahagiakanmu. Bersama bulan suci ini, kita rajut kembali benang-benang pengertian diantara kita. Aa, lahir dan bathin.
Maaf kalo selama ini aku suka bikin kamu kesal. Jujur juga, memang aku gak gampang ngertiin kamu. Tapi aku 100% cinta kamu. Met Puasa, maafkan aku lahir dan batin ya. I Love U.

Untuk istri
Ayah menyadari sepenuhnya masih banyak mimpi kita yang belum bisa diwujudkan. Ramadhan tahun ini semoga kembali menghadirkan kebahagiaan ke rumah kita. Selamat beribadah puasa ya Bu, jangan bosan bangunkan tidur ayah saat sahur. Mohon maaf lahir dan bathin. 1000 Kisses, Ayah.

****
Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi. Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa. Hidup ini terasa indah jika ada maaf. Taqabalallahu Minna Waminkum…

****
Pergilah keluh, ku tak mau berteman dengamu Silahkan kesah, kau bukan takdirku Mujahadah adalah temanku, dakwah adalah nafasku, dan Allah adalah kasihku. Maafkan segala kesalahan.
Insya allah … amal ibadah kita diterima dengan mengirimkan kumpulan sms lebaran ini.

(1) Ageng inggilipun Gunung Reksomuko inggih kangge nyawiake netro, Jembar ombonipun segoro minangkalbu namung pangangen-angen manungso, Bayu ageng topan lan leysus ingkang sumilir menika namung osiking napas kito, Inggih namung Toya Perwitosari ingkang manggen wonten ing ati sanubari kang suci. Ugi saking ati sanubari kang suci, kawula hangaturaken sedaya lepat lan luput kawula, nyuwun gunging samudra pangapsami kanti lelo salebeting manah, Sugeng Riyadin Idul Fitri mugi-mugi Gusti kang ngakaryo jagad enggal paring Rahmat, Barokah, ugi pangestu, Amin.

(2) Kita itu komedian. Harus berani+jujur menertawai cacat&khilaf kita sebagai insan yang lemah di panggungNya. Dengan itu kita bisa bangkit jadi insan baru di hari yang fitri
(3) Kata Rumi, Makrifat itu rasakan api secara langsung, bukan meracau tentang asap. Anggur spiritual itu beda. Maaf lahir batin, Selamat Idul Fitri

(4) Suarakanlah namaNya agar kemerdekaan nyala dijalanmu. Met hari raya Idul Fitri 1431H, Mohon maaf lahir dan batin.

(5) SMS Berbalas sambung:

Penulisan buku catatan ramadhan telah sampai pada halaman terakhir. Saatnya untuk menerbitkan sebagai anak ruhani. Selamat Idul Fitri. Mohon Maaf Setulusnya
Dan puncak kroniknya.. lahirnya jiwa suci. Taqabbalallah minna wa minkum, taqabal Ya Karim. Met idul Fitri 1431H
Semoga setiap orang percaya, sebelum menutup buku dapat membubuhkan sesuatu di buku, Selamat memaafkan orang yang menabukan buku. Salam

(6) Hari ini matahari tepat di atap khatulistiwa. Ia kehilangan bayangannya di bumi. Alampun ikut fitri. Maaf atas bayangan kesalahan saya. Salam

(7) Lima tangkai sedap malam: Tangkai pertama, kupersembahkan bagi malaikat pemberi rahmat. Tangkai kedua, terkirim harumnya bagi syuhada yang menegakkan tauhid. Tangkai ketiga, kuulurkan kepada kaum yang bertahan dengan lapar atas nama iman. Tangkai keempat, menjadi bingkisan untuk ibu yang melahirkan anak-anak salih dan salihah. Tangkai kelima, menemaniku menyambut hari kemenangan. “Selamat Idul Fitri, sahabat. Mohon maaf lahir dan batin.”

(8) Ente itu gimana sih? Adam yg cuma berbuat dosa sekali aja langsung dibuang dari surga. Lha ente… yang dosanya seabrek malah berharap masuk surga… Tapi tak apalah, selamat idul fitri.

(9) Apa daya tanpa kesadaran diri mengikat luka seseorang dengan perban tapi tak tahu didalam luka tertanam sebutir peluru. Selamat idul fitri mohon maaf lahir dan batin.

(10) Bukan sekedar tradisi, atau basa basi, ini ketulusan hati, di hari yang fitri. Mohon dimaafkan segala kesalahan diri. — Orang Ganteng Orang Jelek. Gue Ganteng Elo Jelek. Lebaran dah Dateng So Maafin Gw Jek
Mohon Maaf Lahir Bathin — Koleksi Super Lengkap SMS Ucapan Selamat Idul Fitri (Lebaran)
Kata telah terucap, tangan telah tergerak, prasangka telah terungkap, Tiada kata, Kecuali “saling maaf” jalin ukhuwah & kasih sayang raih indahnya kemenangan hakiki, Selamat Hari Raya Iedul Fitri

Selamat Hari …… , Marilah Kita saling mengasihi n memaafkan… Ku tau kau telah banyak berbuat salah Dan dosa kepadaku, sering meminjam duit n Ga ngembaliin, pake motor Ga pernah isi bensin, tapi tak usah risau… Ku t`lah memaafkanmu. ..
” Sepuluh jari tersusun rapi.. Bunga melati pengharum hati .. SMS dikirim pengganti diri… Memohon maaf setulus hati … Mohon Maaf Lahir Dan Batin .. Met Idul Fitri …

Sejalan dengan berlalunya Ramadhan tahun ini Kemenangan akan kita gapai Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa Dalam kesempatan hidup ada keluasan ilmu Hidup ini indah jika segala karena ALLAH SWT Kami sekeluarga menghaturkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H Taqobalallahu minna wa minkum Mohon maaf lahir dan bathin

Andai jemari tak smpt berjabat,andai raga tak dpt b’tatap Seiring beduk yg mgema,sruan takbir yg berkumandang Kuhaturkan salam menyambut Hari raya idul fitri,jk Ada kata serta khilafku membekas lara mhn maaf lahir batin. SELAMAT IDUL FITRI

Kumpulan ucapan minta maaf Lebaran lewat sms

Mawar berseri dipagi Hari Pancaran putihnya menyapa nurani Sms dikirim pengganti diri SELAMAT IDUL FITRI MOHON MAAF LAHIR BATHIN
???? ???? ??? ???? Selamat hari raya idul fitri 1429H. Mohon maaf lahir dan bathin ya..

Sebelum Ramadhan pergi Sebelum Idul fitri datang Sebelum operator sibuk Sebelum sms pending mulu Sebelum pulsa habis Dari hati ngucapin MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Aneka sms ucapan selamat Lebaran

Jika HATI sejernih AIR, jangan biarkan IA keruh, Jika HATI seputih AWAN, jangan biarkan dia mendung, Jika HATI seindah BULAN, hiasi IA dengan IMAN. Mohon Maaf lahir Dan batin

Menyambung kasih, merajut cinta, beralas ikhlas, beratap DOA. Semasa hidup bersimbah khilaf & dosa, berharap dibasuh maaf. Selamat Idul Fitri

Mata kadang salah melihat. Mulut kadang salah berucap. Hati kadang salah menduga. Maafkan segala kekhilafan. Mohon maaf lahir dan bathin. Selamat hari raya Idul Fitri 1431H. Maafin ya.

Melati semerbak harum mewangi, Sebagai penghias di Hari fitri, SMS ini hadir pengganti diri, Ulurkan tangan silaturahmi. Selamat Idul Fitri
Sebelas bulan Kita kejar dunia, Kita umbar napsu angkara. Sebulan penuh Kita gelar puasa, Kita bakar segala dosa. Sebelas bulan Kita sebar dengki Dan prasangka, Sebulan penuh Kita tebar kasih sayang sesama. Dua belas bulan Kita berinteraksi penuh salah Dan khilaf, Di Hari suci nan fitri ini, Kita cuci hati, Kita buka pintu maaf. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir Dan batin

SMS Selamat Idul Fitri 1431 Hijriah indah

Andai jemari tak sempat berjabat. Jika raga tak bisa bersua. Bila Ada kata membekas luka. Semoga pintu maaf masih terbuka. Selamat Idul Fitri

Ucapan Lebaran Bahasa Inggris Mohon Maaf Lahir Batin Selamat Idul Fitri

Faith makes all things possible. Hope makes all things work. Love makes all things beautiful. May you have all of the three. Happy Iedul Fitri.”

Walopun operator sibuk n’ sms pending terus, Kami sekeluarga tetap kekeuh mengucapkan Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir Dan batin

Bila kata merangkai dusta.. Bila langkah membekas lara… Bila hati penuh prasangka… Dan bila Ada langkah yang menoreh luka. Mohon bukakan pintu maaf… Selamat Idul Fitri Mohon Maaf Lahir Batin

Fitrah sejati adalah meng-Akbarkan Allah.. Dan Syariat-Nya di alam jiwa.. Di dunia nyata, dalam segala gerak.. Di sepanjang nafas Dan langkah.. Semoga seperti itulah diri Kita di Hari kemenangan ini.. Selamat Idul Fitri Mohon Maaf Lahir Batin

Kumpulan SMS Lebaran 1431H

Waktu mengalir bagaikan air Ramadhan suci akan berakhir Tuk salah yg pernah Ada Tuk khilaf yg sempat terucap Pintu maaf selalu kuharap Met Idul Fitri

Walaupun Hati gak sebening XL Dan secerah MENTARI. Banyak khilaf yang buat FREN kecewa, Kuminta SIMPATI-mu untuk BEBAS kan dari ROAMING dosa Dan Kita semua hanya bisa mengangkat JEMPOL kepadaNya Yang selalu membuat Kita HOKI dalam mencari kartu AS Selama Kita hidup karena Kita harus FLEXIbel Untuk menerima semua pemberianNYA Dan menjalani MATRIX kehidupan ini…Dan semoga amal Kita
tidak ESIA-ESIA… Mohon Maaf Lahir Bathin.

Rangkaian indah SMS Lebaran kata-kata ucapan selamat idul fitri

Satukan tangan,satukan hati Itulah indahnya silaturahmi Di Hari kemenangan Kita padukan Keikhlasan untuk saling memaafkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir Batin

MTV bilang kalo MO minta maap g ush nunggu lebaran Org bijak blg kerennya kalo mnt maap duluan Ust. Jefri blg org cakep mnt maap gk prl disuruh Kyai blg org jujur Ga perlu malu utk minta maap Jd krn Mrs anak nongkrong yg jujur, keren cakep Dan baek Ya gw ngucapin minal aidzin wal faizin , mohon maaf lahir Dan batin ..

Dia Pergi dengan bersahaja. Meninggalkan berkah & penampunan. Meninngalkan jejak pahala. Membawa mimpi surga ! SELAMAT IDUL FITRI, mohon maaf lahir & batin

Satu yang pasti dalam hidup: kita akan kembali kepada-Nya. Mumpung masih hidup Ayo sirahturahmi di hari yang fitri. SELAMAT IDUL FITRI, mohon maaf lahir & batin.

Ucapan Lebaran lewat SMS Selamat Idul Fitri

Masa aktif Hidup anda hampir berakhir, saldo dosa anda makin meningkat, di hari yang fitri ini raih kesempatan untuk meningkatkan saldo Iman. Isi ulang dengan sirahturahmi. SELAMAT IDUL FITRI, mohon maaf lahir & batin

Terselip khilaf dalam candaku. Tergores luka dalam tawaku, terbelit pilu dalam tingkahku, tersinggung rasa dalam bicaraku. Hari kemenangan telah tiba, moga segala dosa & kesalahan kita terampuni. Mari bersama kita bersihkan dihari yang fitri. SELAMAT IDUL FITRI, mohon maaf lahir & batin

Takbir, tahmid, tahlil tlah berkumandang. Memecah keheningan malam, mengantar rasa syukur padaNya. Esok pagi menyambut hari yang fitri, selamat hari lebaran 1431 H taqaballahu mina wa minkum, mohon maaf lahir dan batin

Menjelang Lebaran, Sebelum Sinyal Hilang, Sebelum Operator Sibuk, Sebelum SMS pending mulu, Saya mo ngucapin . Met Idul Fitri, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Tiada gembira yang menggelora, tiada senang yang mengangkasa, selain kita telah kembali pada fitrah dan ampunanNya. Taqaballahu mina wa minkum, selamat Idul Fitri 1431H, minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin

Ucapan Lebaran Bahasa Daerah

Cangkem iki sering nggedabrus, utek iki sering mikir sing elek. Minal aidzin wal faidzin. Mohon maaf lahir batin.
Beningkan hati dg dzikir Cerahkan jiwa dg cinta Lalui hr dg senyum Tetapkan langkah dg syukur Sucikan hati dg permohonan maaf mEt hArI RaYa IduL fiTrI TaqobbaLallaHu minNa wA MinKuM Minal AidziN WaL FaidziN Mhn MaaF LahiR n BaTiN “;)

Puasa Bikin Kita Lebih Peduli

DI dunia ini,  pernah hadir seorang  yang bernama Karl Marx. Lelaki yang hidup seabad lalu itu pernah menyodorkan satu teori, bahwa segala persoalan di dunia ini berpusat pada perut. Semua orang ingin memenuhi kebutuhan hidupnya hingga tidak kelaparan. Itulah yang menyebabkan terjadinya persaingan, perebutan, bahkan pertumpahan darah sepanjang sejarah. Kesimpulannya, perang dan damai ditentukan oleh perut.

Lima puluh tahun kemudian muncul seorang lagi dengan membawa teori baru. Pria ini bernama Sigmund Freud. Dalam teorinya ia membantah, bahwa bukan perut yang menjadi pangkal persoalan hidup ini, tapi faraj (kelamin). Sukses atau gagalnya seseorang, cerdas atau tidaknya manusia berpangkal pada satu soal, yaitu libido, keinginan jantan kepada betina, dan sebaliknya.Menurut teori ini, pangkal persialan dunia bukan pada perut, tapi di bawah perut.

Tujuh abad sebelum Karl Mark dan Sigmund Freud, telah lahir pujangga dan filosof Islam, Imam Al Ghazali. Ia menyatakan bahwa kedua faktor—perut dan faraj—itu—memang sangat penting. “Andai kata kaum lelaki  tidak berkeinginan terhadap wanita, maka tiada lagi keturunan manusia. Andai manusia tidak ingin makan, binasalah semua,” katanya.

Tetapi Al Ghazali tidak berhenti di situ. Ia mengingatkan bahwa manusia telah dikaruniai oleh Allah akal sehat, yang punya kemampuan untuk menimbang yang baik dan buruk. Allah juga menurunkan agama, yang membeberkan halal dan haram, yang boleh dan yang dilarang. Dengan agama, manusia akan terbimbing hidupnya sehingga dapat menikmatinya dengan penuh bahagia dan sejahtera.

Pada kenyataannya, perut memang kecil saja. Panjangnya kira-kira sejengkal, lebarnya dua jengkal. Akan tetapi bila kemauannya dituruti, semua isi dunia ini akan ditelan. Asalnya berebut sepiring nasi, ingin menyimpan untuk esok hari, lama-lama ingin mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya untuk diwariskan ke anak cucu hingga turunan ke tujuh.

Dari sekadar nafsu makan, akhirnya lahir keinginan yang lebih besar, yaitu keinginan untuk menguasai. Dari sana lahir paham kapitalisme dan imperialisme. Manusia menguasai manusia. Manusia memperbudak sesamanya.

Demikian halnya syahwat. Sejak dikumandangkan ajaran Freud, wanita telah maju beberapa langkah menuju kepada kehidupan binatang. Rasa malu yang seharusnya dimiliki kini ditanggalkan, pakaian yang seharusnya dikenakan, kini dilucuti. Aurat yang seharusnya ditutupi kini dibuka lebar-lebar. Keelokan dan kecantikan yang seharusnya dirawat dan dijaga, malah diperlombakan. Persis kontes satwa di kebun binatang. Pemain dan penonton sama-sama tertawa, walau sejatinya ada dalam kerangkeng kaptalisme-materialisme.

Untuk mempercepat kebebasan jiwa guna mendapatkan kepuasan seks, maka minuman keras adalah alternatifnya. Dengan minuman keras, orang menjadi lupa terhadap ikatan hidup, termasuk agama. Orang menjadi fly antara sadar dan tidak. Karenanya, antara seks dan minuman keras tak bisa dipisahkan. Tak puas dengan minuman keras, mereka lari ke narkotika, ganja, dan obat-obatan lainnya. Harganya yang tinggi tidak menjadi masalah, bagi mereka yang penting nafsu terpuaskan.

Narkoba kini bahkan sudah menjadi ‘konsumsi umum’ yang mengerikan. Para penggunanya sudah merambah ke mana-mana, mulai  kaum muda hingga anak-anak di kota dan desa; guru, lurah, aparat keamanan, pejabat pemerintah, publik figure, lelaki perempuan telah begitu akrab dengan barang haram yang satu ini. Di kantor, di sekolah hingga penjara jadi ajang transaksi—bahkan produksi– benda haram ini.

Demi kebebasan seksual, orang berganti-ganti pasangan. Tak puas dengan yang satu, cari yang lain. Sebagian kaum lelaki ada  yang bosan dengan wanita, begitu sebaliknya, maka timbullah kaum homo dan lesbi. Demi alasan hak azasi manusia, mereka menuntut agar mendapat kedudukan yang sama dan diakui keberadaannya. Dari gonta-ganti pasangan sejenis iniah kemudian tumbuh penyakit baru yang sangat mengerikan, AIDS.

Asal manusia mau menggunakan akal sehatnya, mereka akan mengatakan bahwa kondisi ini sangat membahayakan. Apalagi bagi kaum muslimin yang menjunjung akhlak mulia, tentu menyatakan bahwa hal ini merupakan krisis yang membahayakan kehidupan di masa depan.

KHUTBAH IDUL FITRI 1432 H

MEWUJUDKAN HAKIKAT TAQWA
Oleh: Ahmad Solihin )*[1]
الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر
اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ اِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ اَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ اَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَمَّا بَعْدُ: فَيَاعِبَادَ اللهِ : اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Ma’asyirol  Muslimin wal Muslimat Sidang ‘Idul Fitri Rahimakumullah.
Segala puji hanya milik Alloh yang maha pemurah lagi maha penyayang. Tidak ada kebahagiaan kecuali dengan taat kepada-Nya. Tidak ada kemuliaan kecuali dengan tunduk pada keagungan-Nya. Tidak ada kecukupan kecuali dengan rahmat-Nya. Tidak ada aman dan tenteram kecuali dengan naungan syariat-Nya.
Sholawat dan salam semoga tetap tercurah untuk nabi teragung dan termulia, Muhammad SAW, yang diutus sebagai rahmat bagi semesta, imam bagi yang bertaqwa, dan hujjah bagi seluruh umat manusia. Dengannya Alloh membuka mata yang buta, telinga yang tuli dan hati yang terlena. Tidak ada jalan keselamatan kecuali dengan mengikuti syariatnya. Dan semoga juga tercurah untuk keluarga nabi, para sahabat dan pengikutnya yang setia dengan sunnah-sunnahnya hingga akhir masa.
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Ma’asyirol  Muslimin Sidang ‘Idul Fitri Rahimakumullah.
Kenikmatan demi kenikmatan telah kita rasakan, hingga Alloh menghantarkan kita pada hari ini, Hari Raya ‘Idul Fitri 1 Syawal 1432 H. Sungguh ramadhan yang baru saja berlalu memberikan kebahagiaan tersendiri bagi kita, hal ini karena ibadah Ramadhan yang salah satunya adalah berpuasa memberikan nilai pembinaan yang sangat dalam, yakni mengokohkan dan memantapkan ketaqwaan kita kepada Allah swt, sesuatu yang amat kita butuhkan dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Ibadah puasa yang kita laksanakan pada hakikatnya merupakan sarana bagi kita untuk dapat mencelup dan memperbaiki diri, sehingga di akhir Ramadhan kita menjadi pribadi-pribadi yang unggul dan lebih baik. Pribadi yang unggul dan lebih baik yang dimaksud tiada lain adalah kita menjadi pribadi-pribadi yang bertakwa, memiliki moralitas / akhlak yang baik, dan menjadi pribadi-pribadi yang kembali kepada fitrahnya.
Seorang Muslim yang berhasil dalam berpuasa akan memiliki ketakwaan yang sebenar-benarnya, yang tidak hanya berdampak pada kehidupannya secara pribadi, tetapi juga memberikan dampak terhadap lingkungan sekitarnya, yakni ia memiliki kesalehan sosial. Maka, sikap orang-orang yang benar-benar beriman dan bertakwa akan mendengar dan taat dengan apa yang telah Allah tetapkan. Mereka yakin bahwa apa yang telah Allah tetapkan adalah yang terbaik bagi manusia.
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Agar pencapaian peningkatan taqwa bisa kita raih dan dapat kita buktikan dalam kehidupan sehari-hari, menjadi penting bagi kita memahami hakikat taqwa yang sesungguhnya. Dalam bukunya Ahlur Rahmah, Syekh Thaha Abdullah al Afifi mengutip ungkapan sahabat Nabi Muhammad saw yakni Ali bin Abi Thalib ra tentang taqwa, yaitu:
الْخَوْفُ مِنَ الْجَلِيْلِ وَالْعَمَلُ بِالتَّنْزِيْلِ وَاْلإِسْتِعْدَادُ لِيَوْمِ الرَّحِيْلِ وَالرِّضَا بِالْقَلِيْلِ
Takut kepada Allah yang Maha Mulia, mengamalkan apa yang termuat dalam at tanzil (Al-Qur’an), mempersiapkan diri untuk hari meninggalkan dunia dan ridha (puas) dengan hidup seadanya (sedikit)
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Ma’asyirol  Muslimin wal Muslimat Sidang ‘Idul Fitri Rahimakumullah.
Dari ungkapan di atas, ada empat hakikat taqwa yang harus ada pada diri kita masing-masing dan ini bisa menjadi tolok ukur keberhasilan ibadah Ramadhan kita.
Pertama, Takut Kepada Allah. Salah satu sikap yang harus kita miliki adalah rasa takut kepada Allah swt. Takut kepada Allah bukanlah seperti kita takut kepada binatang buas yang menyebabkan kita harus menjauhinya, tapi takut kepada Allah swt adalah takut kepada murka, siksa dan azab-Nya sehingga hal-hal yang bisa mendatangkan murka, siksa dan azab Allah swt harus kita jauhi. Sedangkan Allah swt sendiri harus kita dekati, inilah yang disebut dengan taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah).
Karena itu, orang yang takut kepada Allah swt tidak akan melakukan penyimpangan dari segala ketentuan-Nya. Namun sebagai manusia biasa mungkin saja seseorang melakukan kesalahan, karenanya bila kesalahan dilakukan, dia segera bertaubat kepada Allah swt dan meminta maaf kepada orang yang dia bersalah kepadanya, bahkan bila ada hak orang lain yang diambilnya, maka dia mau mengembalikannya. Yang lebih hebat lagi, bila kesalahan yang dilakukan ada jenis hukumannya, maka iapun bersedia dihukum bahkan meminta dihukum sehingga ia tidak menghindar dari hukuman. Allah swt berfirman:
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa (QS Ali Imran:133).
Ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya mendidik kita untuk menjadi orang yang takut kepada Allah swt yang membuat kita akan selalu menyesuaikan diri dengan segala ketentuan-ketentuan-Nya. Kalau kita ukur dari sisi ini, kenyataan menunjukkan bahwa banyak sekali orang yang belum bertaqwa karena tidak ada rasa takutnya kepada Allah swt.
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Ma’asyirol  Muslimin wal Muslimat Sidang ‘Idul Fitri Rahimakumullah.
Hakikat taqwa yang Kedua kata Ali bin Abi Thalib adalah Beramal Berdasarkan Wahyu. Al-Qur’an diturunkan oleh Allah swt untuk menjadi petunjuk bagi manusia agar bisa bertaqwa kepada-Nya. Karena itu, orang yang bertaqwa akan selalu beramal atau melakukan sesuatu berdasarkan wahyu yang diturunkan oleh Allah swt, termasuk wahyu adalah hadits atau sunnah Rasulullah saw karena ucapan dan prilaku Nabi memang didasari oleh wahyu. Dengan kata lain, seseorang disebut bertaqwa bila melaksanakan perintah Allah swt dan menjauhi larangan-Nya.
Dalam konteks inilah, menjadi amat penting bagi kita untuk selalu mengkaji al-Quran dan al Hadits, sebab bagaimana mungkin kita akan beramal sesuai dengannya, bila memahaminya saja tidak dan bagaimana pula kita bisa memahami bila membaca dan mengkajinya pun tidak.
Suatu ketika ada beberapa orang sahabat yang dahulunya beragama Yahudi, mereka ingin sekali bisa melaksanakan lagi ibadah pada hari Sabtu dan menjalankan kitab taurat, tapi turun firman Allah swt yang membuat mereka tidak jadi melakukannya, ayat itu adalah:
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu
(QS Al Baqarah :208).
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Ma’asyirol  Muslimin wal Muslimat Sidang ‘Idul Fitri Rahimakumullah.
Hakikat taqwa yang Ketiga menurut Ali bin Abi Thalib ra  yang harus kita hasilkan dari ibadah Ramadhan kita adalah Mempersiapkan Diri Untuk Akhirat. Mati merupakan sesuatu yang pasti terjadi pada setiap orang. Keyakinan kita menunjukkan bahwa mati bukanlah akhir dari segalanya, tapi mati justeru awal dari kehidupan baru, yakni kehidupan akhirat yang enak dan tidaknya sangat tergantung pada keimanan dan amal shaleh seseorang dalam kehidupan di dunia ini. Karena itu, orang yang bertaqwa akan selalu mempersiapkan dirinya dalam kehidupan di dunia ini untuk kebahagiaan kehidupan di akhirat.
Harus kita akui banyak diantara kita yang merasa ajal itu masih lama menghampiri sehingga tidak muncul amal shaleh, baik sebagai pribadi, keluarga, masyarakat maupun organisasi sosial dan politik, keluhan kita adalah tidak punya waktu dan kekurangan waktu. karena itu Allah swt mengingatkan kita semua:
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”
 (QS Al Kahfi:110).
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Kaum Muslimin Yang Dimuliakan Allah swt.
Hakikat taqwa yang Keempat menurut Ali bin Abi Thalib adalah Ridha Meskipun Sedikit. Setiap kita pasti ingin mendapat sesuatu khususnya harta dalam jumlah yang banyak sehingga bisa mencukupi diri dan keluarga serta bisa berbagi kepada orang lain. Namun keinginan tidak selalu sejalan dengan kenyataan, ada saat dimana kita mendapatkan banyak, tapi pada saat lain kita mendapatkan sedikit, bahkan sangat sedikit dan tidak cukup. Orang yang bertaqwa selalu ridha dan menerima apa yang diperolehnya meskipun jumlahnya sedikit, inilah yang disebut dengan qana’ah, sedangkan kekurangan dari apa yang diharapkan bisa dicari lagi dengan penuh kesungguhan dan cara yang halal. Korupsi yang menjadi penyakit bangsa kita hingga sekarang adalah karena tidak ada sikap ridha menerima yang menjadi haknya, akibatnya ia masih saja mengambil hak orang lain. Allah swt mengingatkan kita semua dalam firman-Nya:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.(QS Al Baqarah :188).
Sikap menerima membuat kita bisa bersyukur, Dan bersyukur membuat kita akan memperoleh rizki dalam jumlah yang lebih banyak, bahkan bila jumlahnya belum juga lebih banyak, rasa syukur membuat kita bisa merasakan sesuatu yang sedikit terasa seperti banyak sehingga yang merasakan manfaatnya tidak hanya kita dan keluarga tapi juga orang lain.
Demikanlah hakikat ketaqwaan yang harus tercermin dalam pribadi kita sebagai hamba-hamba yang berhasil mengarungi romadhan nan suci.
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Ma’asyirol  Muslimin wal Muslimat Sidang ‘Idul Fitri Rahimakumullah.
Puasa juga bertujuan untuk melatih kepekaan sosial sesama kita. Untuk itu mari kita renungkan sejenak. Kita saksikan sebagian besar anak-anak kita bersuka ria, melonjak kesana kemari karena riang dan sukanya. Dengan bangga dan riang dipakainya baju baru pemberian ibu, dipamerkannya sepatu merah hadiah ayah. Begitu agaknya suasana sebagian besar  keluarga kita menyambut tibanya hari raya. Dengan suguhan jamuan yang enak dan mahal.
Akan tetapi disisi lain saudara kita, atau mungkin tetangga dekat kita para janda yang telah ditinggal suaminya, para fuqoro dan masakin, merintih karena usahanya bangkrut karena tidak memiliki modal, atau karena pertaniannya gagal panen, bagi mereka ’Idul Fitri saat ini mereka rayakan tidak dengan pakaian baru, tidak dengan menghidangkan makanan yang lezat, tiada pula dengan hati yang gembira, mereka sambut hari raya dengan perasaan pilu, dan hati duka karena serba tak ada.
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu
Saudaraku, mari kita renungkan juga nasib anak-anak yatim piatu itu, kita tanyakan pada nurani masing-masing. Tidak berdosakah kita bilamana kita terus menutup mata menyaksikan anak-anak itu terapung-apung dalam gelombang kesedihan, tenggelam dalam lautan air mata, Dengan perasaan yang pedih, dengan hati yang teriris mereka saksikan orang lain berhari raya, pada siapakah mereka akan mengadukan nasib? Ayah bunda telah tiada, sedang paman telah berpulang. Tak ada orang yang mendukung tak ada tangan yang menjinjing. Sudah berhasilkah puasa kita, yang salah satu tujuannya melatih kepekaan sosial? Sadarkah kita bahwa harta yang kita miliki ada sebagian hak para dhuafa dan masakin. Alloh berfirman dalam QS. Ad-Dzariat: 19 

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta karena memang tak punya, dan dari yang bertangan hampa sekalipun pantang meminta”.
Terpikirkah oleh kita, bila saja wajah tampan atau cantik kita akan pudar hanya karena percikan minyak panas saat kita lengah memasak. Atau rumah mewah yang kita miliki akan musnah sekejab apabila terkena gempa atau terbakar hanya karena konsleting listrik, atau kendaraan yang kita banggakan hancur karena kecelakaan? Mari kita jawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan jujur dalam nurani kita masing-masing, dan yakinlah semua itu hanyalah amanah dan hanya amalan sholih yang akan abadi menemani kehidupan kita diakhirat kelak.
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Ma’asyirol  Muslimin wal Muslimat Sidang ‘Idul Fitri Rahimakumullah.
Oleh karenanya selesai Romadhan ini mari kita membuka lembaran baru dibulan syawal ini dengan menjadi hamba yang senantiatasa bersungguh-sungguh mendekatkan diri dalam ketaqwaan kepada Alloh, azamkan dalam hati hidup hanyalah untuk mempersembahkan yang terbaik. Bermakna bagi dunia berarti bagi akhirat. Bermanfaat bagi diri, penuh maslahat bagi ummat.
1 Syawal ini menjadi momentum untuk menjadi lebih baik, ini semua dapat kita awali dengan perhormatan kita kepada kedua orang tua kita. Betapapun ada satu, dua perlakukan orang tua kita yang kurang berkenan di hati, tapi ingatlah bahwa darah dagingnya mengalir dan melekat di diri kita. Makanan yang sehari-hari kita makan pun adalah buah dari tetesan keringatnya. Alangkah lebih baik apabila kita bersabar dan teruslah panjatkan doa. Karena itu, jangan tunda waktu untuk membahagiakan mereka. Mohonkanlah maafnya atas segala kesalahan dan kelalaian nya selama ini. Karena siapa tahu Allah akan segera menakdirkan perpisahan antara kita dengan mereka untuk selama-lamanya.
Kalau keduanya sudah berada di dalam kubur, bagaimana kita bisa mencium tangannya. Kita tidak bisa mempersembahkan bakti apapun kalau mereka sudah terbujur kaku. Jangan enggan untuk menjaga, membela, membahagiakan, memuliakan, menghormati, dan berbuat yang terbaik terhadap keduanya. Jangan lupa untuk selalu mendoakan keduanya agar mendapatkan khusnul khatimah
Akhirnya marilah kita jangan sampai melupakan silaturahim dalam kesempatan idul fitri ini, marilah kita sama-sama membersihkan hati kita sesama muslim. Hilangkan rasa benci, rasa dengki, gantilah semua itu dengan mahabbah dan  marhamah serta kasih sayang, dengan hati terbuka, muka yang jernih dan tangan yang diulurkan, kita saling bermaafan. Kita buka lembaran baru yang putih bersih, kita tutup halaman lama yang mungkin banyak kotoran dan noda. Biarlah yang tua memberi maaf kepada yang muda, ayah memberi maaf kepada anak, suami memberi maaf kepada isteri, mertua memberi maaf kepada menantu, demikian pula sebaliknya dengan ucapan:
“Ja’alanallohu Minal ‘Aidinal Faiziin Taqobalallohu Minna Wa Minkum Taqobal Ya Kariim”
Selamat manikmati Idul Fitri yang penuh dengan kegigihan untuk akrab dengan Alloh SWT dan kesungguhan untuk menjalani sunnah Rosululloh SAW.
Demikianlah khutbah singkat ini mudah-mudahan dapat bermanfaat khususnya untuk diri khotib pribadi dan umumnya bagi kita semua yang hadir disini, semoga kita senantiasa mendapat pertolongan Alloh untuk dapat melaksanakannya sehingga dapat tetap istiqomah dalam kataatan dan kataqwaan. Amiin ya Robbal ‘alamiin
Akhirnya marilah kita sempurnakan ibadah shalat Id kita dengan berdoa:
اَللَّهُمَّ انْصُرْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ النَّاصِرِيْنَ وَافْتَحْ لَنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الْفَاتِحِيْنَ وَاغْفِرْ لَنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الْغَافِرِيْنَ وَارْحَمْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ وَارْزُقْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ وَاهْدِنَا وَنَجِّنَا مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ وَالْكَافِرِيْنَ.
اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَناَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَ الَّتِى فِيْهَا مَعَاشُنَا وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِى فِيْهَا مَعَادُنَا وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شرٍّ
اَللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَاتَحُوْلُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعْصِيَتِكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَابِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِيْنِ مَاتُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا. اَللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْهُ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ عَاداَنَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِى دِيْنِنَاوَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ.
رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.


[1] )* Penulis adalah Staf  Seksi URAIS Kemenag Lampung Selatan
Sumber Tulisan:
  1. Ansori, M, Drs., Khutbah Idul Fitri 1427 H
  2. Gyimnastiar, A, Manajemen Qolbu.
  3. Yani, Ahmad, Drs., Hakikat Taqwa, Khutbah Idul Fitri: 1431 H

Bermurah Hati di Bulan Suci

Bermurah Hati di Bulan Suci

”Kami telah menentukan antara mereka penghidupan (rizki) mereka di dunia. Dan kami telah meninggikan beberapa derajat sebagian mereka atas sebagian yang lain, agar sebagian mereka dapat mengambil manfaat (mempergunakan) sebagian yang lain.” [al-Zukhruf: 43/32]

Interaksi antara individu dalam masyarakat telah diatur oleh agama dengan begitu indahnya berdasarkan prinsip saling kasih sayang, saling hormat menghormati serta saling memberikan keuntungan.  Korelasi hubungan antara suami dan istri, antara pimpinan dan bawahan,  antara anak dan orang tua, antara si kaya dan si miskin, antara Muslim dengan saudaranya non Muslim, semua diatur atas dasar saling hormat menghormati sehingga semua manusia di dunia ini sejajar, tidak ada yang merasa lebih tinggi, lebih terhormat atau lebih berkuasa antara satu dengan yang lain.

Kaitannya dengan korelasi antara si kaya dan miskin, agama mendorong  umat untuk berupaya semaksimal mungkin dan bertawakal dalam mencari rezeki. Sekiranya kebutuhan masih belum tercukupi atau belum terpenuhi, islam tetap  melarang meminta-minta kecuali darurat sekali.

Agama melarang keras seorang Muslim untuk minta-minta, apalagi menjadikan minta-minta ini sebagai profesi. Kemiskinan bukanlah sesuatu yang memalukan dan keaiban dalam Islam, yang aib adalah kemalasan, makan rezeki tak halal dan mudah putus asa.

Baginda Rasul SAW pernah bersumpah bahwa seorang yang mencari rezeki dengan mencari dan menjual kayu bakar, jauh lebih baik dari pada orang yang meminta-minta kepada orang lain, baik diberi atau tidak diberi. Sebaliknya agama memuji orang yang bersikap muta’afif, yaitu orang miskin yang menjaga kehormatan dirinya dengan tidak meminta-minta kepada orang lain.

Sementara itu, pada saat yang sama, melalui ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW banyak sekali yang mendorong orang yang mampu untuk mengulurkan tangan, bersedekah dengan memberikan bantuan kepada orang yang tidak mampu, tanpa harus menunggu untuk diminta. Dengan demikian hubungan antara yang memberi dan diberi tetap mesra dan terhormat, hubungan saling membutuhkan, sehingga si kaya dapat memberi dengan penuh keikhlasan karena tanpa harus diminta, begitu pula kehormatan si penerima tetap terjaga karena mereka diberi tanpa harus meminta.

Hal penting lain dalam bersedekah hendaknya bantuan diutamakan bagi kerabat keluarga yang miskin terlebih dahulu, karena sebagaimana dalam sebuah hadits yang menekankan bahwa pemberian kepada fakir miskin merupakan sedekah, tetapi jika diberikan kepada kerabat keluarga yang miskin merupakan sedekah dan penyambung silaturahim, yakni mendapatkan pahala sedekah dan pahala silaturahim. Barulah setelah itu diperuntukkan bagi para fakir miskin secara umum, terutama yang muta’affif.

Karenanya, kepada yang kaya penderma atau badan yang mewakilinya untuk selektif dan teliti dalam mencari dan memberikan bantuan kepada fakir miskin agar tidak tertipu.

Saat seseorang mengulurkan tangannya kepada fakir miskin, pada hakekatnya fakir miskin tersebut juga membuka jalan, memberikan bantuan kepada si kaya yang mendermakan hartanya. Fakir miskin yang menerima sedekah tadi berarti telah mengulurkan tangannya demi kepentingan dan kemaslahatan si pemberi sendiri.

Bersedekah mengajak pelakunya kepada kelanggengan dan bertambahnya rezeki, terhindar dari petaka musibah, dapat menyembuhkan penyakit, memperoleh ganjaran pahala yang berlipat dan pada gilirannya insya Allah akan mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya kelak.

Marilah kita jadikan bersedekah sebagai simbol dan syiar Islam, terutama pada bulan Ramadhan ini. Teladan kita, Baginda Rasul SAW adalah manusia yang paling murah hati (dermawan), terutama pada bulan–bulan Ramadhan.

Studi Hadits

UJIAN AKHIR SEMESTER
  1. Hadis yang diamalkan harus otentik (Shahih)
1.      Kriteria Keshahihan hadis adalah:
Hadis shahih adalah hadis yang terpenuhi kriteria diterimanya hadis untuk dijadikan dasar hukum. Kriteria-kriteria tersebut adalah:
a.       Sanadnya bersambung, yakni mulai dari Rijalul Hadis (Perawi) terus bersambung Sampai kepada Rasulullah. Syarat bersambung ini antara lain semasa/bertemu.
b.      Perawinya harus ‘adil, artinya ia harus seorang muslim yang baik, Dewasa, tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil dan menjaga muru’ah/harga diri.
c.       Perawinya harus al-Dhobid, artinya hafalnnya sangat kuat dan tidak ada malasah dengan hafalnnya dalam hadis yang diriwayatkan, dan bila secara tulisan datanya akurat.
d.      Tidak ada Syazz, Tidak janggal / masuk akal dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
e.       Tidak ada illat / cacat, kecacatan ini dapat disebabkan oleh perawi yang Pembohong, Fasik, dan atau cacat moral.
Bila terpenuhi semua kriteria ini maka hadisnya disebut hadis shahih. Dan bila ada masalah pada ke dhabid-an salah seorang perawi maka hadisnya disebut hadis hasan.
2.      Perbedaan dengan hadis dhaif dan maudhu’:
Perbedaan hadis shahih dengan hadis dhaif dan maudhu’ sesuai dengan defenisi yang dikemukakan oleh Dr. Alamsyah, M.Ag, dkk, hadis dhaif yaitu:
مَا فَقَدَ شَرْطًا اَو اَكْثَرَ مِنْ شُرُوطِ الصَحِيْحِ اَو ال؛َسَنِ
Artinya: Yaitu hadits yang hilang salah satu atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan.[1]
Artinya bila tidak terpenuhi syarat/kriteria hadis shahih dan hasan maka ia disebut hadis dhaif. Itu artinya hadisnya ditolak/mardud dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan dasar dalam pengambilan hukum syar’i.
Sedangkan hadis maudhu’ sesuai dengan defenisinya yaknu hadis palsu maka cukup jelas bahwa ini bukan hadis melaikan karangan belaka dan mutlak kebohongannya.
3.      Hadis dhaif dan maudhu’ tidak boleh diamalkan karena:
Hadis dhaif tidak boleh diamalkan dikarenakan ada kekhawatiran matan yang ada tidak benar karena terputusnya sanad yang ada. Ulama berbeda pendapat. Ada yang tidak membolehkan secara mutlak dan ada yang membolehkannya bila hanya dalam masalah fadhail amal. Sedangkan ulama fikih membolehkannya secara mutlak.
Sedangkan hadis maudhu’ mutlak tidak boleh diamalkan karena sejatinya ia bukan hadis Nabi.
 
  1. Hadis yang otentik harus dipahami maknanya secara tepat untuk diamalkan dalam kehidupan.
1.      Metode-metode memahami hadis adalah sebagai berikut:
Untuk dapat menangkap maksud kandungan Hadits Nabi yang mempunyai berbagai status sosial seperti di atas, maka perlu ada metode memahaminya, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai Hadits yang sebenarnya, diantara metode itu adalah :
a.      Metode Tekstual
Bentuk metode tekstual ini sama halnya disebut dengan istilah pemahaman teks secara ‘harfiah’, yaitu pemahaman hadist sebagai sumber ajaran Islam dengan hanya melihat makna harfiah (satuan huruf), tanpa memperhatikan latar belakang kemunculan hadits maupun sejarah pengumpulannya.[2] Tipe pemahaman ini oleh ilmu sosial dikategorikan sebagai pemahaman a-historis (tidak mengenal sejarah tumbuhnya hadits).
Pemahaman tekstualis merupakan metode klasik yang dipraktekkan oleh ulama dahulu seperti yang dikenal sebagai tokoh tekstualis adalah Abu Dawud al-Zahiri (madzhab Zahiri), dan ulama yang cenderung mendukung pemikiran ini adalah Imam as-Syafi’i. Praktek pemahaman tekstual hanya dengan melihat makna apa yang tertulis dalam kalimat hadits itu tanpa ada kecenderungan untuk memalingkan makna dalam arti yang tidak sebenarnya menurut makna harfiah, seperti tidak memandang saat hadits tersebut disampaikan apakah Nabi bertindak sebagai Rasulullah yang setiap ajarannya harus diikuti dan mengikat, dan ataukah Nabi sebagai qadhi/mufti, pemimpin dan manusia biasa yang ajarannya tidak wajib diikuti dan tidak mengikat.
b.      Metode Kontekstual
Metode kontekstual, yaitu pemahaman hadits sebagai sumber ajaran Islam secara kritis konstruktif dengan melihat dan mempertimbangkan asal-usul hadits (asbabul wurud) tersebut.[3] Metode ini cenderung memahami secara kondisional dan situasional ketika hadits itu muncul. Mujtahid yang beraliran ini pada awalnya tidak dikenal karena masih didominasi oleh kalangan tektualis, namun pada dasawarsa terakhir ini justru pemahaman secara kontekstual menjadi populer dan banyak digandrungi oleh kalangan modernis. Embrio terhadap pemahaman kontekstual ini pada awalnya muncul dari ulama yang cenderung menggunakan akal yang disebut dengan ahlu ra’yi, yaitu Imam Abu Hanifah dan kelompok ahlu ra’yi lainnya, yang kemudian didukung oleh Imam al-Qarafi (w. 694) dengan kitabnya al-Furuq, dan Imam al-Syatibi dengan kitabnya al-Muwaffaqat.
2.      Metode yang tepat untuk memahami hadis dan contoh pemahamannya menurut hemat penulis adalah:
Kedua metode ini masih relevan untuk digunakan dalam memahami hadis Rasulullah Saw. Hal ini bergantung pada konteks hadis yang disampaikan oleh Rasulullah Saw. Boleh jadi ada hadis yang memang lebih tepat dipahami berdasr pada teks yang ada contoh:
ان النبي صلى الله وآله وسلم قال : ثلاث فيهن البركة، البيع الى اجل ، والمقارضة،
وخلط البربالشعير للبيت لا للبيع {رواه ابن ماجح عن صهيب}
Nabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).[4]
Namun ada juga yang lebih tepat dipahami sesuai konteks hadis tersebut bukan teks yang ada contoh:
عن ابن مسعود ان النبي صلى الله عليه وسلم قال ما من مسلم يقرض مسلما قرضا
 مرتين الا كان كصدقتها مرة
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi Saw. Berkata, bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah. (HR. Ibnu Majah no.2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi)[5]
Hadis diatas bukan berarti kita tidak diperbolehkan untuk meminjamkan kepada muslim / saudara kita sebanyak dua kali, melaikan lebih menekankan pada ta’awun/saling membantu, artinya alangkah lebih baik dan akan lebih terasa ukhuwah diantara sesama muslim bila kita dapat memberikan batuan yang berupa sedekah bukan malah menambah beban saudara dengan memberinya hutang yang berlipat-lipat.
  1. Pilih salah satu hadis ekonomi dibawah ini (pilihan harus beda) lalu:
 Hadits :
عَنْ اَبِي هُرَيْرَة رَفَعَهُ قَالَ اِنَّ اللهَ يَقُولُ : اَنَا ثَا لِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ
فَاِذَ خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
1.         Terjemahan hadis tersebut secara kata per kata (mufradhat) adalah:
اَنَا              : Aku / Saya
ثَا لِثُ           : Pihak ketiga
الشَّرِيكَيْنِ      : Dua orang yang berserikat
مَالَمْ             : Selama tidak ada
يَخُنْ            : Pengkhianatan
اَحَدُهُمَا         : Salah satu diantara keduanya
صَاحِبَهُ        : Saudaranya/ Sahabatnya
فَاِذَ              : Maka Jika
 خَانَهُ          : Mengkhianatinya
 خَرَجْتُ       : Aku telah keluar
 مِنْ بَيْنِهِمَا     : Dari Keduanya / dari antara keduanya
2.         Terjemahan matan hadis tersebut adalah:
“Aku Pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya. Jika salah satunya berkhianat maka Aku Keluar dari keduanya.” (HR. Abu Daud no.2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)
3.         Ajaran-ajaran pokok yang terdapat dalam hadis tersebut adalah:
Hadis qudsi tersebut menunjukkan bahwa :
a.       Allah cinta terhadap hamba-hambanya yang melakukan perkongsian/ perserikatan/ musyarokah (sampai-sampai Allah mempersonifikasikan diri sebagai pihak ketiga).
b.      Musyarokah harus senantiasa didasari dan menjunjung tinggi amanat kebersamaan.
c.       Dalam musyarokah wajib menjauhi pengkhianatan (sikap berkhianat) terhadap saudara/pathner dalam musayarokah.
4.         Pendekatan yang tepat dalam memahami hadits tersebut adalah:
Pendekatan yang dapat kita gunakan untuk memahami hadis diatas antara lain:
a.    Pendekatan kebahasaan ialah memahami hadits dengan menangkap makna teks secara analogi terhadap lafadz hadits. Dalam hadis ini Allah mempersonifikasikan diri sebagai piahk ketiga artinya allah mencintai/meridhai akad musyarakah.
b.    Pendekatan sosio-historis yaitu, memahami hadits dengan memperhatikan latar belakang situasi sejarah social kemasyarakatan yang menyebabkan kemunculan suatu keputusan atau tindakan dari Nabi SAW.  Pemahaman dengan cara ini akan diketahui lingkup pemberlakuan hadits, apakah situasional atau universal.Hadis ini mencerminkan budaya yang terjadi pada saat itu. Yakni transaksi bisnis yang menggunakan akad musyarakah.
c.    Pendekatan psikologis yaitu, memahami hadits dengan cara memperhatikan kondisi kejiwaan Nabi dan masyarakat yang beliau hadapi sebagai obyek sasaran hadits tersebut. Hadits yang disampaikan Nabi adakalanya karena merespon dari pertanyaan sahabat tertentu yang melihat sesuai kondisi saat itu. Oleh karenanya perlu memahami hadits dari konteks kejiwaan Nabi maupun Sahabat yang dihadapi ketika itu, sebab dengan cara itu dapat diketahui maksud kandungan hadits itu yang sebenarnya. Kita semua juga memahami hati nurani kita tidak akan pernah dapat menerima sikap berkhianat, hal inilah yang dijadikan penegasan oleh Allah dalam hadis tersebut bahwa Allah tidak ridha terhdap segala bentuk pengkhianatan.
5.         Relevansi ajaran hadis tersebut dengan dunia ekonomi saat ini:
Hadis diatas masih sangat relevan untuk diterapkan dalam transaksi ekonomi yang ada. Mengapa demikian? Karena cukup jelas setiap nurani yang suci pasti tidak dapat menerima pengkhianatan/kebohongan. Hal ini pun yang dapat kita sebut sebagai etika bisnis.


[1] Dr. Alamsyah, M.Ag, Ilmu-Ilmu Hadits (Buku Daras), (Lampung: Pusikamla, Fak.Ushuludin IAIN Raden Intan, 2009), h. 37
[2] Ibid., h.12
[3] Ibid.,
[4] Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
[5] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid (Tarjamah), (Semarang: As-Syifa, 1990), Juz. 3 , h.132

INVENTARISASI PERJANJIAN DAN AKAD TRANSAKSI DALAM BEBERAPA KITAB FIKIH KLASIK

INVENTARISASI PERJANJIAN DAN AKAD TRANSAKSI DALAM BEBERAPA KITAB FIKIH KLASIK
Oleh: Ahmad Solihin
A.  PENDAHULUAN
Ilmu pengetahuan adalah hal yang sangat urgen dalam kehidupan manusia. Ungkapan yang cukup populer ditelinga kita tentang keutaan orang yang berilmu adalah firman Allah yang tertuang dalam Qs. Al-Mujadilah:11
Artinya: “… niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al-Mujadilah:11)
Selaras dengan firman Allah Swt diatas adalah ungkapan Rasulullah Saw yang dengan tegas menyebutkan, ‘Barang siapa yang menginginkan dunia, maka dengan ilmu. Dan barang siapa menginginkan akhirat, maka dengan ilmu. Dan barang siapa ingin keduanya, maka dengan ilmu.’ Ungkapan diatas bermakna sangat umum dan Rasulullah tidak membatasi kita dalam menuntut ilmu. Bahkan memberi peluang dan kebebasan dalam menuntut ilmu pengetahuan.
Rasulullah juga memberikan perumpamaan sekaligus motivasi yang ummatnya, tentang keutamaan orang-orang berilmu. Ungkapan beliau yang senantiasa terabadikan dan tentunya masih segar dalam ingatan kita adalah. ‘Perumpamaan orang orang berilmu (‘Alim) dengan orang yang ahli ibadah (‘Abid) adalah umpama bulan dan bintang’.
Sedangkan bila kita kaitkan dengan kajian tentang akd transaksi maka sungguh ilmu yang harus kita kaji sangat luas sekali. Mengapa demikian? Karena kajian tentang akad yang merupakan bagian dari kajian bidang mu’amalah senantiasa dilandasakan pada kaidah:
الأ صْلُ في المُعَامَلَةِ اِبَاحَه حَتَى يَدُلٌ الدَ لِيلُ عَلَى تَحْريْمِهِ
Artinya: “Hukum asal dalam mu’amalah adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya/mengharamkannya”.
Sedangkan akad, yang serinng di istilahkan dengan Mu’ahadah Ittifa’ atau ‘akad,  menurut istilah fuqaha’, dapat berarti :
اِرْتِبَاطُ اِيْجَابِ بِقَبُولٍ عَلَى وَجْهِ مَشْرُوعٍ يَظْهَر اَثْرَه فِي مَحَلِهِ
Artinya: “Akad ialah Perikatan ijab dengan qabul cara-cara yang disyari’atkan yang mempunyai danpak pada yang diakadkan itu.[1]
Dari firman Allah dan dua ungkapan Rasulullah diatas cukup jelas bagi kita bahwa betapa pentingnya kita senantiasa menuntut ilmu. Untuk itu dalam makalah ini penulis mencoba untuk kembali menyegarkan semangat untuk menuntut ilmu dari para ulama-ulama terkemuka dan panutan di masa nya. Semoga ini semua dapat bermanfaat khususnya bagi penulis pribadi dan kita semua.
B.     PEMBAHASAN
1.         Perjanjian dan Akad Transaksi dalam Kitab Imam Abu Hanifah
a.        Sejarah Singkat Imam Abu Hanifah (80 – 150 H)
Nama lengkapnya adalah Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit, lahir tahun 80 H di kota Kufah pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah. Beliau lebih populer dipanggil Abu Hanifah. Kakeknya seorang Persia beragama Majusi. Hanifah dalam bahasa Iraq berarti tinta. Ini karena beliau banyak menulis dan memberi fatwa.
Abu Hanifah pada mulanya adalah seorang pedagang yang sering pulang-pergi ke pasar. Hingga suatu ketika beliau bertemu dengan Sya’bi yang melihat bakat kecerdasan Abu Hanifah dan menyarankannya agar banyak menemui ulama mempelajari agama. Nasehat Syabi’ berkesan di hati Abu Hanifah, kemudian beliaupun banyak berguru kepada para ulama.
Imam Abu Hanifah mendapatkan hadits dari Atha’ bin Abi Rabah, Abu Ishaq As Syuba’I, Muhib bin Disar, Haitam bin Hubaib Al Sarraf, Muhammad bin Mukandar, Nafi Maula Abdullah bin Umar, Hisyam bin urwah dan Samak bin Harb. Beliau mempelajari Fiqih dari Hammad bin Sulaiman, mempelajari qiraat dari Imam ‘Ashim (salah satu qurra’ tujuh). Beliau seorang hafidz (hafal Al-Qur’an), pada bulan Ramadhan mengkhatamkan Al-Qur’an 60 kali.
Al-Dabussi dalam kitab Ta’sis al-Nazhar menyebutkan : “Abu Hanifah suka pada kebebasan berpikir. Ia seringkali memberikan kepada sahabat dan murid-muridnya untuk mengajukan keberatan-kebaratan atas ijtihadnya. Imam Abu Hanifah dalam mempelajari suatu masalah menukik dalam sampai ke akar permasalahan. Beliau memahami inti hakikat (lubb al-haqa’iq), memahami isi dan misi yang terdapat dibelakang nash-nash itu dalam bentuk illat-illat dan hukum-hukum.” Imam Abu Hanifah berkata : “Perumpamaan orang yang mempelajari hadits, sedangkan ia tidak memahami, sama halnya dengan apoteker yang mengumpulkan obat, sementara ia tak tahu persis untuk apa obat itu digunakan, akhrinya dokter datang….demikianlah kedudukan penuntut hadits yang tidak mengenal wajah haditsnya, sehingga hadirnya fiqih”.
Imam Abu hanifah dikenal teguh hati dan kokoh dalam pendirian. Beliau pernah mengalami dua kali masa ujian. Pertama pada masa pemerintahan Marwan bin Muhammad (Khalifah terakhir Bani Umayyah), Ibnu Hubairah (gubernur Iraq) menunjuk Imam Abu Hanifah menjadi qadly, namun pengangkatan itu ditolak oleh Imam Abu Hanifah. Maka Imam Abu Hanifah dipukul sampai empat belas kali sebagai hukuman karena dianggap tidak mendukung pemerintahan Bani Umayyah.
Ujian kedua dialami pada masa pemerintahan Abu Ja’far Al Manshur dinasti Abbasyah. Kasusnya hampir sama, karena Imam Abu Hanifah menolak diangkat menjadi Qadly oleh Khalifah Al Manshur. Beliau dipenjara dan disiksa dalam penjara. Beliau juga dicurigai mendukung gerakan kaum Alawiyin yang dituduh berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Akhirnya Imam Abu Hanifah meninggal karena diracun dalam penjara. Pada tahun 150 H, bersamaan dengan meninggalnya Imam Abu Hanifah, lahir Imam Syafi’i.
Adapun metode-metode ijtihad Imam Abu Hanifah :
1)        Al-Qur’an
2)        Hadits dari riwayat kepercayaan.
3)        Ijma’
4)        Fatwa Shabat
5)        Qiyas
6)        Istihsan (keluar dari qiyas umum karena ada alasan yang lebih kuat).
7)        Urf (kebiasaan yang baik dalam tata-pergaulan, muamalah dikalangan manusia)
b.        Kitab-Kitab Fikih Karya Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar kodifikasi ilmu Fiqih, pemikiran-pemikiran beliau kemudian ditulis dan dibukukan oleh sahabat sekaligus murid-muridnya seperti Abu Yusuf Al Qadhy dan Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani. Fiqih mazhab Hanafi mewakili aliran Kufah, menggunakan porsi ra’yu (Qiyas) lebih banyak dibandingkan aliran Hijaz yang lebih banyak menggunakan hadits/atsar.  
Kitab-kitab kumpulan fatwa mazhab Hanafi :
Tentang Masailul Ushul :
1)      Al-Mabshuth, karya : Muhammad bin Al Hasan.
2)      Al-Jami’us Shaghir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
3)      Al-Jami’ul Kabir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
4)      As-Sairus Shaghir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
5)      As-Sairus Kabir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
6)      Az-Zidayat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
7)      Al-Kafi, karya : Abdul Fadha’ Hammad bin Ahmad.
8)      Al-Mabshuth, karya : Muhammad bin Muhammad bin Sahl.
2.         Perjanjian dan Akad Transaksi dalam Kitab Imam Malik bin Anas
a.        Sejarah Singkat Imam Malik bin Anas (93 – 179 H)
Nama lengkapnya Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amir al-Asbahi al Madani. Beliau dilahirkan di Madinah tahun 93 H. Sejak muda beliau sudah hafal Al-Qur’an dan sudah nampak minatnya dalam ilmu agama. Imam Malik belajar hadits kepada Rabi’ah, Abdurrahman bin Hurmuz, Az-Zuhry, Nafi’ Maula Ibnu Umar. Belajar Fiqih kepada Said bin Al Musayyab, Urwah bin Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq, Abu Salamah, Hamid dan Salim secara bergiliran. Belajar qiraat kepada Nafi’ bin Abu Nu’man. Ibnu Al-Kasim berkata : “Penderitaan Malik selama menuntut ilmu sedemikian rupa, sampai-sampai ia pernah terpaksa harus memotong kayu atap rumahnya, kemudian di jual kepasar”.
Imam malik sangat memulikan ilmu dan menghormati hadits Nabi. Imam Malik tidak mau mempelajari hadits dalam keadaan berdiri. Beliau juga tidak mau menaiki kuda di kota Madinah karena beliau malu berkuda diatas kota yang dibawah tanahnya ada makam Rasulullah SAW. Ibnu Abdu Al-Hakam mengatakan : “ Malik sudah memberikan fatwa bersama-sama dengan gurunya Yahya bin Sa’ad, Rabiah dan Nafi’, meskipun usianya baru berusia 17 tahun. Beliau dikenal jujur dalam periwayatannya. Abu Dawud mengatakan : “Hadits yang paling shahih adalah yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Sesudah itu adalah hadits dari Malik dari Az Zuhry dari Salim dari ayahnya. Beriktnya adalah hadits dari Malik dari Abu Zanad dari ‘Araj dari Abu Hurairah. Hadits mursal Malik lebih shahih dari pada hadits mursal Said bin Al Musayyab atau Hasan Al Basri.” Sufyan mengatakan : “Jika Malik sudah mengatakan ‘balaghny’ telah sampai kepadaku, niscaya isnad hadits tersebut kuat”. Imam Syafi’i mengatakan : “Jika engkau mendengar suatu hadits dari Imam Malik, maka ambillah hadits itu dan percayalah”.
Imam Malik juga dikenal sangat hati-hati dalam masalah hukum halal-haram. Imam Abdurrahman bin Mahdy meriwayatkan : “Kami pernah disamping Imam Malik, ketika itu datang seorang laki-laki kepada beliau lalu berkata : ‘Dari perjalanan yang menghabiskan tempoenam bulan lamanya, para kawanpenduduk dikampung saa membawa suatu masalah kepadaku untuk ditanyakan kepada engkau”. Imam Malik berkata : “Bertanyalah”. Orang tadi lalu menyampaikan pertanyaan kepada beliau dan beliau hanya menjawab : “aku tidak memandangnya baik”. Orang itu terus mendesak karena menginginkan Imam Malik lebih tegas memfatwakan hukumnya, “Bagaimana nanti kalau kau ditanya orang di kampungku yang menyuruh aku datang kemari, bilamana aku telah pulang kepada mereka ?” Imam Malik berkata : “Katakan olehmu bahwa aku Malik bin Anas mengatakan tidak menganggapnya baik”. Artinya beliau sangat hati-hati, tidak gegabah menghukumi haram bila tidak ada dalil nash yang tegas mengharamkannya. 
Imam Malik dipandang ahli dalam berbagai cabang ilmu, khususnya ilmu hadits dan fiqih. Tentang penguasaannya dalam hadits, beliau sendiri pernah mengatakan : “Aku telah menulis dengan tanganku sendiri 100.000 hadits”. Beliau mengarang kitab hadits Al-Muwatta’, merupakan kitab hadits tertua yang sampai kepada kita. Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Ja’far Al Manshur beliau pernah memberi fatwa bahwa “akad orang yang dipaksa itu tidak syah”. Fatwa ini tidak disukai oleh pemerintah karena bisa membawa konsekuensi juga bahwa baiat kepada penguasa karena terpaksa adalah juga tidak syah dan itu dianggap membahayakan kekuasaan Bani Abbas.
Gubernur Madinah, Ja’far bin Sulaiman memerintahkan agar Imam Malik mencabut fatwanya, namun Imam Malik menolak. Akibatnya gubernur memukulnya sampai 80 kali sampai tulang belikatnya retak dan mengaraknya diatas kuda keliling kota Madinah. Sejak itu  namanya bukannya menjadi cemar,  justru makin melambung dan harum dimata umat. Pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau meminta Imam Malik agar datang ke Baghdad dan mengajarkan Al Muwatta’ untuk keluarga istana, maka Imam Malik berkata , “ Ilmu itu didatangi bukan sebaliknya”. Akhirnya Khalifah Harun Al Rasyid bersama dua anaknya Al Ma’mun dan Al Amin datang ke Madinah untuk belajar kitab Al Muwatta’.
Khalifah Harun Al Rasyid pernah berkata : “Aku akan menggiring manusia kepada kitab Al Muwatta’ sebagaimana Usman menggiring pada Mushaf Al-Qur’an”. Keinginan Khalifah tersebut dijawab oleh Imam Malik bahwa hal itu tidak mungkin, karena sejak Masa Khalifah Usman, sahabat Nabi sudah tersebar ke berbagai kota dan masing-masing mengembangkan ijtihad dan berfatwa. Kemudian Imam Malik pun mengarang kitab kumpulan fatwa-fatwa sahabat, yaitu  : Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras), Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan) dan Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).
Adapun metode ijtihad Imam Malik bin Anas :
1)        Al-Qur’an
2)        Hadits (termasuk hadits dhaif yang diamalkan penduduk Madinah).
3)        Ijma’
4)        Atsar yang diamalkan penduduk Madinah.
5)        Qiyas
6)        Mashlahah Mursalah (keluar dari Qiyas umum karena alasan mencari maslahat)
7)        Perkataan Sahabat.
b.        Kitab-Kitab Fikih Karya Imam Malik bin Anas
Bila dibandingkan dengan Imam Abu Hanifah (aliran Kufah), mazhab Imam Malik mewakili aliran Hijaz lebih banyak berdasarkan hadits dan atsar, lebih sedikit menggunakan porsi dengan ra’yu (Qiyas).
Kitab Kitab Mazhab Maliki :
1)      Kitab Hadits, Al Muwatta’.
2)      Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras)
3)      Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan)
4)      Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).
3.         Perjanjian dan Akad Transaksi dalam Kitab Imam As-Syafi’i
a.        Sejarah Singkat Imam As-Syafi’i (150 – 204 H)
Seorang pemuda Quraisy yang nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abdu Manaf, kakek generasi keempat diatas Rasulullah. Beliau lahir di Ghaza, Palestina (riwayat lain lahir di Asqalan, perbatasan dengan Mesir) pada tahun 150 H, pada tahun yang sama dengan meninggalnya  Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan dalam keadaan yatim, diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi serba kekurangan (miskin). Beliau dikenal sebagai murid yang sangat cerdas. Pada usia tujuh tahun sudah dapat menghafal Al-Qur’an. Kemudian beliau pergi ke kampung Bani Huzail untuk mempelajari sastra Arab dari Bani Huzail yang dikenal halus bahasanya. Sampai suatu ketika beliau bertemu dengan Muslim bin Khalid Az Zanji yang menyarankan agar beliau mempelajari fiqih.
Imam Syafi’i kemudian berguru kepada Imam Muslim bin Khalid Az Zanji (mufti Mekkah). Pada usia 10 tahun Imam Syafi’I sudah hafal kitab Al-Muwatta’ karya imam Malik. Pada usia 13 tahun bacaan Al-Qur’an imam Syafi’i yang sangat merdu mampu membuat pendengarnya menangis tersedu-sedu. Pada usia 15 tahun beliau diijinkan oelh gurunya untuk memberi fatwa di Masjidil Haram. Ketika berumur 20 tahun Imam Syafi’i ingin berguru langsung kepada Imam Malik bin Anas, pengarang kitab Al Muwatta’  di Madinah. Niat itu didukung oleh gurunya dan didukung juga oleh gubernur Mekkah yang membuatkan surat pengantar untuk gubernur Madinah meminta dukungan bagi keperluan Imam Syafi’i dalam belajar kepada Imam Malik di Madinah.
Dengan diantar gubernur Madinah, Imam Syafi’i mendatangi rumah Imam Malik. Mula-mula Imam Malik kurang suka dengan adanya surat pengantar dalam urusan menuntut ilmu. Tapi setelah pemuda Syafi’i bicara dan mengemukakan keinginannya yang kuat untuk belajar, apalagi setelah mengetahui bahwa pemuda Syafi’i telah hafal Al-Qur’an dan hafal kitab Al Muwatta’ karangannya, maka Imam Malik menjadi kagum dan akhrinya menerimanya menjadi muridnya. Imam Syafi’i  kemudian menjadi murid kesayangannya dan tinggal di rumah Imam Malik. Imam Syafi’i juga dipercaya mewakili Imam Malik membacakan kitab Al-Muwatta’ kepada jamaah pengajian Imam Malik. Sekitar satu tahun Imam Syafi’i tinggal bersama Imam Malik bin Anas, hingga akhirnya Imam Syafi’i ingin pergi ke Irak, untuk mempelajari fiqih dari penduduk Irak, yaitu murid-murid Imam Abu Hanifah. Imam Malik pun mengijinkan dan memberikan uang saku sebesar 50 dinar.
Sesampai di Irak, imam Syafi’i menjadi tamu Imam Muhammad Al Hasan (murid Abu Imam Abu Hanifah). Beliau banyak berdiskusi dan mempelajari kitab-kitab mazhab Hanafi yang dikarang oleh Muhammad Al Hasan dan Abu Yusuf. Setelah sekitar dua tahun berdiam di Irak, Imam Syafi’i meneruskan pengembaraan ke Persia, Anatolia, Hirah, Palestina, Ramlah. Di setiap kota yang dikunjungi Imam Syafi’i mengunjungi ulama-ulama setempat, melakukan diskusi mempelajari ilmu dari mereka dan mempelajari adat-istiadat budaya setempat. Setelah bermukim 2 tahun di Irak dan 2 tahun mengembara berkeliling ke negeri negeri Islam akhirnya Imam Syafi’i kembali ke Madinah dan disambut penuh haru oleh gurunya yaitu Imam Malik bin Anas. Kemudian Imam Syafi’i selama empat tahun lebih tinggal di rumah Imam Malik dan membantu gurunya dalam mengajar, sampai meninggalnya Imam Malik pada tahun 179 H.
Sepeninggal Imam Malik, ketika itu beliau berusia 29 tahun, maka tidak ada lagi orang yang membantu keperluan beliau. Atas pertolongan Allah pada tahun itu juga datang wali negeri Yaman ke Madinah yang mengetahui bahwa Imam Malik bin Anas telah wafat dan mengetahui tentang salah seorang muridnya yang cerdas dan ahli yaitu Imam Syafi’i. Wali Negeri Yaman mengajak Imam Syafi’i ikut ke Yaman untuk menjadi sekertaris dan penulis istimewanya. Di Yaman beliau menikah dengan Hamidah binti Nafi (cucu Usman bin Affan) dan dikaruniai seorang putra dan dua orang putri.
Di Yaman Imam Syafi’i juga masih terus belajar, terutama kepada Imam Yahya bin Hasan. Disana beliau juga banyak mempelajari ilmu firasat yang pada saat itu sedang marak dipelajari. Pada waktu itu Yaman merupakan salah satu pusat pergerakan kaum Alawiyin yang berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Berdasarkan laporan mata-mata Khalifah maka beberapa tokoh orang-orang Alawiyin dan termasuk juga Imam Syafi’i ditangkap dan dibawa ke Baghdad untuk diinterogasi oleh Khalifah Harun Al Rasyid.
Setelah diinterogasi dan berdialog dengan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau dibebaskan dari segala tuduhan, sedangkan semua orang-orang Alawiyin dibunuh oleh Khalifah. Setelah bebas dibebaskan, Imam Syafi’i sempat beberapa lama tinggal di Baghdad dan menuliskan fatwa-fatwa qaul qadim (pendapat lama) nya. Selama di Baghdad ini pula pemuda Ahmad bin Hanbal berguru kepada beliau mempelajari fiqih.   Pada sekitar tahun 200 H, Abbas bin Abdullah diangkat menjadi gubernur Mesir. Gubernur Mesir yang baru tersebut mengajak Imam Syafi’i ikut ke Mesir untuk dijadikan Qadly sekaligus mufti di Mesir. Maka akhirnya Imam Syafi’I tinggal di Mesir bersama sang Gubernur.
Setibanya di Mesir, Imam Laits bin Sa’ad mufti Mesir  telah meninggal, maka beliau mempelajari fiqih Imam Laits melalui murid-muridnya. Di Mesir inilah beliau menuliskan fatwa-fatwa qaul jadid (pendapat baru) nya. Imam Syafi’i terus mengajar dan menjadi mufti, memberikan fatwa-fatwa di Masjid ‘Amr bin Ash sampai wafatnya.
Metode Ijtihad Imam Syafi’i :
1)      Al-Qur’an
2)      Hadis
3)      Ijma’
4)      Qiyas
5)      Istidlal
b.        Kitab-Kitab Fikih Karya Imam As-Syafi’i
Imam Syafi’i adalah orang pertama yang menyusun sistematika, perumus dan yang mengkodifikasikan ilamu Ushul Fiqih, melalui kitabnya Ar Risalah. Beliau menerangkan cara-cara istinbath (pengambilan hukum) dari Al-Qur’an dan Hadist, menerangkan mukashis nash yang mujmal, menerangkan cara mengkompromikan dan men tarjih nash-nash yang secara zahirnya saling bertentangan, menerangkan kehujahan Ijma’, qiyas dsb. Imam Syafi’i Juga melakukan penilaian terhadap metode ihtihsan Imam Abu Hanifah, metode maslahah mursalah dan praktek penduduk Madinah yang dipakai oleh Imam Malik.
Kitab-kitab mazhab Syafi’i :
1)      Ar Risalah, kitab pertama yang menguraikan tentang ilmu Ushul Fiqih.
2)      Al ‘Um (kitab induk), berisi pembahasan berbagai masalah fiqih.
3)      Jami’ul Ilmi.
4)      Ibthalul-Istihsan, berisi penilaian terhadap metode Istihsan.
5)      Ar-Raddu ‘ala Muhammad ibn Hasan, berisi mudhabarah, diskusi dan bantahan terhadap pendapat Muhammad ibn Hasan, murid utama Imam Abu Hanifah.
6)      Siyarul Auza’y, berisi pembelaan terhadap Imam Al-Auza’y.
7)      Mukhtaliful Hadits, berisi cara mengkompromikan hadits-hadits yang secara zahir saling bertentangan.
8)      Musnad Imam Syafi’i, berisi kumpulan hadits yang diterima dan diriwayatkan oleh Imam Syafi’i.
c.         Sistematika Kajian tentang Perjanjian dan Akad Transaksi
Dalam kitab Al-Mahdub fi Fiqhi al-Imam as-Syafi’i karya Syaih Imam Ibnu Ishak Ibrahim bin Ali sistematika kajiannya adalah sebagai berikut:


1.    Kitab al-Buyu’,
     al-Bai’
     as-salam
2.    Kitab al-Rahn
3.    Kitab as-Sulhu
4.    Kitab Hiwalah
5.    Kitab ad-Dhonan
6.    Kitab as-Syirkah
7.    Kitab al-Wakalah
8.    Kitab al-Wadi’ah
9.    Kitab al-‘Ariyah
10.    Kitab al-Ghosob
11.    Kitab al-Qirad
12.    Kitab al-Ijarah


4.         Perjanjian dan Akad Transaksi dalam Kitab Imam Ahmad bin Hambal
a.        Sejarah Singkat Imam Ahmad bin Hambal (164 – 241 H)
Lahir di kota Baghdad pada tahun 164 H. Ayahnya meninggal ketika beliau masih anak-anak dan kemudian dibesarkan dan diasuh oleh ibunya. Kota Baghdad pada waktu itu merupakan ibukota Kekhalifahan Bani Abbas dan merupakan gudangnya para ulama dan ilmuwan. Imam Ahmad bin Hanbal banyak berguru pada ulama-ulama di kota kelahirannya tersebut. Ketika berumur 16 tahun, pemuda Ahmad bin Hanbal pergi mengembara menuntut ilmu, terutama berburu hadits-hadits Nabi sampai ke Kufah, Basrah, Syria, Yaman, Mekkah dan Madinah. Mengenai gurunya ada puluhan orang yang semuanya adalah ulama-ulama dalam berbagai bidang ilmu. Diantara gurunya adalah Sufyan bin Uyainah, Abu Yusuf Al Qadhy dan Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i. Imam Hanbali dikenal sangat gemar dan bersemangat menuntut ilmu, berburu hadits, ahli ibadah, wara’ dan zuhud. Imam Abu Zu’rah mengatakan : “Imam Ahmad bin Hanbal hafal lebih dari 1.000.000 (satu juta) hadits”. Sementara anaknya Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan : “Ayahku telah menuliskan 10.000.000 hadits banyaknya dan tidaklah beliau mencatatnya hitam diatas putih, melainkan telah dihafalnya diluar kepala”.
Ketika pemerintahan ada ditangan Khalifah Al Ma’mun, saat itu kaum Mu’tazilah berhasil mempengaruhi Khalifah untuk mendukung pemikiran mereka dan mempropagandakan pendapat bahwa Al-Qur’an adalah mahkluk. Kaum Mu’tazilah yang didukung penuh oleh Khalifah Al-Ma’mun memaksakan pendapat itu kepada seluruh rakyat. Para Ulama yang tidak sependapat ditangkap dan diinterogasi ke istana. Hampir semua ulama tidak berani menentang karena takut dihukum berat. Satu-satunya ulama yang tetap istiqomah menentang pendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk hanyalah Imam Ahmad bin Hanbal. Akibatnya beliau disiksa, dipukuli dan hampir saja dibunuh. Rupanya Allah menyelamatkan beliau karena tiba-tiba Khalifah Al Ma’mun meninggal secara mendadak di Tharsus, sehingga eksekusi hukuman mati kepada Imam Ahmad bin Hanbal tidak sampai dilaksanakan.
Sepeninggal Al Ma’mun, dua orang Khalifah penggantinya yaitu Al Muntashir dan Al-Watsiq masih meneruskan kebijaksanaan mendukung kaum Mu’tazilah dan progandanya bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Selama itu Imam Ahmad bin Hanbal hidup dalam persembunyian dan mengasingkan diri. Setelah Al-Watsiq, yang naik tahta adalah Khalifah Al-Mutawakil. Pada masa Al-Mutawakil inilah propaganda bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dihentikan sama sekali. Bahkan Khalifah menangkapi dan menghukum ulama-ulama Mu’tazilah yang dahulu menjadi pelopor utama propaganda kemakhlukan Al-Qur’an. Khalifah Al Mutawakil sangat menghormati dan memuliakan Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau dijadikan penasehat resmi istana, dan Khalifah mendukung penuh ajaran-ajaran Imam Ahmad bin Hanbal dan para ahli hadits.
Metode Ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal :
1)      Al-Qur’an
2)      Hadits
3)      Ijma’ Sahabat
4)      Fatwa Sahabat
5)      Atsar Tabi’in
6)      Hadits Mursal / Dhaif
7)      Qiyas
b.        Kitab-Kitab Karya Imam Ahmad bin Hambal
Metode istinbath Imam Ahmad bin Hanbal lebih banyak menyandarkan pada hadits dan atsar dari pada menggunakan ra’yu (ijtihad). Beliau lebih menyukai berhujjah dengan hadis dhaif untuk masalah furu’iyah daripada menggunakan Qiyas.
Kitab-kitab mazhab Hanbali :
1)      Tafsir Al-Qur’an.
2)      Musnad Imam Ahmad, sebuah kitab kumpulan hadits yang tebal.
3)      Kitab Nasikh wal Mansukh.
4)      Al Muqaddam wal Muakhkhar fil Qur’an.
5)      Jawabatul Qur’an.
6)      Kitab At Tarikh.
7)      Al Manasikul Kabir.
8)      Al Manasikus Saghir.
9)      Tha’atur Rasul.
10)  Al-‘Illah.
11)  Kitab Zuhud.
12)  Kitab Ash Shalah.
5.         Sistematika Kajian tentang Perjanjian dan Akad Transaksi
Abdurrahman al-Huzairi dalam Kitab Fikih ‘ala madzhabi arba’ah Juz 2-3 mengemukakan sistematika kajian dalam akad transaksi mu’amalah sebagai berikut:


a.    Al-Bai’
1)      Riba
2)      Salam
3)      Rahn
4)      Qirad
b.    Mujara’ahdan Musyafahah
c.    Mudharabah
d.   Syirkah
e.    Ijarah
f.     Wakalah
g.    Hiwalah
h.    Dhiman
i.      Wadi’ah
j.      Ariyah
k.    Hibah
l.      Wasiyah


6.         Analisis dan filosofi Sistematika Kajian tentang Perjanjian dan Akad Transaksi dalam Kitab Fikih.
Dari penyajian-penyajian sistematika dari kitab-kitab diatas dapat kita uraikan mengapa kajian dimulai dari kitabul buyu’/ al-bai’u. Menurut hemat penulis hal ini didasarkan pada filosofis landasan yang cukup jelas tertuang dalam al-Qur’an, yakni allah Swt menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Sebagaimana tertuang dalam Qs. Al-Baqarah : 275
Artinya: “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Qs. Al-Baqarah:275)
Kajian selanjutnya tentunya disesuaikan dengan sunnah dan contoh-contoh yang diberikan oleh Rasulullah. Yang tentunya diawali dari yang mutawatir dan tidak ada ikhtilaf didalamnya. Seperti mujara’ah. Yakni kerjasama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah dengan memberRasulullah bersabda: “kan tanah khaibar kepada penduduk (waktu itu masih yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman. [2] Mengapa mujara’ah menjadi kajian awal setelah Kitabul buyu’ tentunya karena hal ini yang banyak dilakukan pada masa itu. Jadi ini lah salah satu luarbiasanya ulama’-ulama’ dahulu mereka mampu menyesuaikan kajian sesuai dengan realita yang ada pada masa terjadinya.
Kajian berikutnya adalah mudharabah, musyarakah/syirkah, ijarah, dst pengelompokan dan tertib kajian ini dilakukan karena transaksi-transaksi diatas merupakan transak-transaksi bisnis yang berkaitan dengan perdagangan/usaha, namun hal yang membedakan dengan buyu’ adalah sumber-sumber yang dijadikan dasar transaksi ini lebih banyak didasarkan pada as-Sunnah serta sistem dalam pengambilan keuntungan lebih pada bagi hasil. Makanya tidak dijadikan kajian diawal bersama kitabul buyu’ melaikan menjadi kajian tersendiri.
Adapun beberapa hadits yang menunjukkan kebolehan akad transaksi diatas adalah sebagai berikut:
عن ابي هريرة رفعه قال اب الله يقول انا ثالث الشريكيب مالم يخن احدهما صاحبه
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa jalla berfirman, Aku Pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya. (HR. Abu Daud no.2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)[3]
ان النبي صلى الله وآله وسلم قال : ثلاث فيهن البركة، البيع الى اجل ، والمقارضة،
وخلط البربالشعير للبيت لا للبيع {رواه ابن ماجح عن صهيب}
Nabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).[4]
Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
من استأجر اجيرا فليعلمه اجره
Barang siapa mempekerjakan seorang pekerja, maka hendaknya ia memberitahukan kadar upahnya kepada pekerja tersebut.{HR. Abd.al-Razzaq}[5]
Kajian berikutnya adalah yang berbasis jasa seperti hiwalah, wakalah, ariyah, wadi’ah, dst. Hal ini secara umum didasarkan pada sabda Rasulullah saw. Yang diriwayatkan oleh imam Muslim:
وَالله فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أحِيْهِ
Artinya: “Dan, Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya”.(HR.Muslim, no.4867, kitab az-Zikr)[6]
Adapun kajian akhir ditutup dengan kajian yang lebih mengedepankan jiwa ssosial, hal ini dimaksudkan untuk mempertegas bahwa segala akad transaksi yang kita lakukan tidak semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kepentingan duniawi semata melaikan harus senantiasa seimbang antara kepenteingan dunia dan akhirat. Sebagaimana ditegaskan oleh allah dalam Qs. Al-Qashash:77
Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Qs.Al-Qashash:77)
Dari sinilah jelas bagi kita bahwa para ulama’ terdahulu dalam mengambil hukum dan mengkaji sesuatu senantiasa disesuaikan dengan sumber tertinggi. Baik dari sistematika dalam pembahasan maupun dari cara beristimbath dalam hukum. Dan selanjutnya adalah kondisi real yang terjadi dimasyarakat pada masa itu.
 
C. KESIMPULAN
Dari uraian singkat diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.         Ilmu adalah hal yang sangat urgen dan signifikan dalam menentukan baik-buruknya kualitas seorang hamba. Maka dari itu menuntut ilmu menjadi kewajiban bagi setiap muslim sehingga mampu menjadi seorang muslim yang berkualitas.
2.         Semangat dalam menuntut ilmu telah dicontohkan oleh para imam terdahulu, sehingga layaklah kiranya kita semua malu terhadap mereka karena dengan segala keterbatasan fasilitas yang ada pada masa itu para ulama dengan semangat menuntut ilmu hingga lintas negara bahkan benua.
3.         Sistematika akad transaksi yang ada dalam kitab-kitab fikih klasik, tidak jauh berbeda dalam penyajiannya dan dalam mengambil sumber hukum juga senantiasa berdasarkan hirearki yang sesuai yakni al-Qur’an, as-Sunnah, dst. Adapun  secara umum sistematika kajian akad transaksi dapat diklasifikasikan dalam 5 bagian, yaitu:
    1. Berbasis Jual beli
    2. Berbasis Bagi hasil
    3. Berbasis Jasa
    4. Berbasis shadaqah dan amanah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’annul Karim
Abdurrahman al-Huzairi, Kitab Fikih ‘ala Madzhabi Arba’ah,  Juz 2-3
Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani &Tazkia cendikia, 2009
Syaih Imam Ibnu Ishak Ibrahim bin Ali, Al-Mahdub fi Fiqhi al-Imam as-Syafi’i, Juz 1
Suharto, Hukum Islam tentang Perjanjian Kerja, (Lampung: Fakta Press IAIN Raden Intan, 2009), h.52
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syari’ah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu‟amalah, Jakarta:Bulan Bintang,  1974.
ahmadfaruq.blogdetik.com


[1] TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu‟amalah, (Jakarta:Bulan Bintang,  1974),  h.10
[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani &Tazkia cendikia, 2001)  Cet. Ke-13, h. 99.
[3] Ibid., h. 91
[4] Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
[5] Suharto, Hukum Islam tentang Perjanjian Kerja, (Lampung: Fakta Press IAIN Raden Intan, 2009), h.52
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Op.Cit., h. 122.

SUMBER-SUMBER HUKUM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH DALAM AS-SUNNAH

SUMBER-SUMBER HUKUM
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH DALAM AS-SUNNAH
A.  PENDAHULUAN
Gagasan adanya Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yang beroperasi berdasarkan pada prinsip syariat Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya suatu sistem ekonomi Islam. Gagasan mengenai konsep ekonomi Islam secara internasional muncul pada dasawarsa tahun 70-an, ketika pertama kali diselenggarakan konferensi internasional tentang ekonomi Islam di Makkah pada Tahun 1976. Diantara pemikir-pemikir sistem ekonomi Islam tersebut terdapat pola kecenderungan yang berbeda-beda, pemikir yang cenderung kepada aspek teoritis, memberikan alternatif pada tataran konsep dan pemikir yang kecenderungannya pada aspek pragmatis dengan cara mendirikan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah, salah satu diantaranya adalah mendirikan lembaga-lembaga keuangan syari’ah. Dalam perkembangannya, kelompok pragmatis inilah yang justru lebih tampak keberhasilannya ketimbang pada aspek konsepsi, karena memang jauh sebelum adanya gagasan ekonomi Islam telah diawali dengan suatu upaya untuk mendirikan bank-bank Islam.
Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Oleh karenanya perlu adanya lembaga yang mendampingi lembaga keuangan syari’ah tersebut. Seperti: Ulama yang menguasai ilmu syariat sehingga mampu menghasilkan fatwa-fatwa yang valid dan akurat. Hal ini penting karena dengan adanya pendampingan oleh lembaga yang ahli akan menumbuhkan pemahaman yang syumul dan benar dalam memahami konsep-konsep yang ada. Pemahaman ini meliputi sumber-sumber hukum yang dijadikan rujukan serta tata cara/kaifiyah dalam pelaksanaan konsep yang ada.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sumber-sumber hukum Islam terdiri dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas merupakan sumber-sumber hukum yang telah disepakati. Pembahasan untuk masalah ini sangat luas dan kompleks. Sesangkan makalah ini akan dibatasi sesuai dengan judul yakni hanya akan membahas sumber hukum lembaga keuangan syariah dalam as-Sunnah.
B.     PEMBAHASAN
Pesatnya laju perkembangan lembaga keuangan syari’ah ini karena lembaga ini memiliki keistimewaan, yaitu yang melekat pada konsep (build in concept) dengan orientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan inilah yang menjadikan lembaga keaungan syari’ah mampu tampil sebagai alternatif pengganti sistem bunga yang selama ini hukumnya masih khilafiyah. Namun demikian sebagai lembaga yang eksistensinya lebih baru daripada lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan muslim ini menghadapi permasalahan-permasalahan baik yang melekat pada aktivitas maupun pelaksanaannya dengan kata lain antara teori dan praktek atau antara cita dan harapan.
Pada dasarnya aktivitas lembaga keuangan syari’ah tidak jauh berbeda dengan aktivitas lembaga-lembaga keuangan yang telah ada (konvensional), perbedaannya selain terletak pada orientasi konsep juga terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan dalam Islam. Dengan muculnya berbagai Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia, hal demikian tentu harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan negara Indonesia, baik di bidang sosial, ekonomi maupun hukum. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan pendirian dan operasionalisasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1.      Pengertian Sumber, Hukum dan Sunnah.
Secara etimologi (bahasa) sumber berarti asal dari segala sesuatu atau tempat merujuk sesuatu. Adapun secara terminologi ( istilah ) dalam ilmu ushul, sumber diartikan sebagai rujukan yang pokok atau utama dalam menetapkan hukum Islam, yaitu berupa Alquran dan Al-Sunnah.  
Sedangkan hukum oleh para ahli ushul didefenisikan sebagai berikut:
خطاب الله المتعلق بافعال المكلفين طلبا او تخييرا او وضعا
Perintah / firman Allah Swt yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan (perintah dan larangan), atau pilihan (kebolehan) atau wadh’i (menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat dan penghalang bagi seseatu hukum)[1]
Dari definisi di atas menunjukan, bahwa yang menetapkan hukum itu adalah Allah Swt. Hanya Allah hakim yang maha tinggi dan maha kuasa. Rasulullah penyampai hukum-hukum Allah kepada manusia. Oleh karena Allah yang menetapkan hukum, maka sumber hukum yang pertama dan paling utama adalah wahyu Allah yaitu Alquran, kemudian sunnah Rasul sebagai sumber hukum yang ke dua, dan sumber hukum yang ke tiga adalah Ijtihad.
Sebagaimana telah disampaikan pada pendahuluan makalah ini hanya akan dibatasi pada pembahasan tentang sumber hukum keuangan syari’ah dalam as-Sunnah. Lalu pengertian Sunnah itu sendiri adalah as-Sunnah secara bahasa berarti cara yang dibiasakan atau cara yang terpuji. Sunnah lebih umum disebut hadits, yang mempunyai beberapa arti:قريب  = dekat,  جديد = baru,  خبر = berita. Dari arti-arti di atas maka yang sesuai untuk pembahasan ini adalah hadits dalam arti khabar, seperti dalam firman Allah dalam Qs. At-Thuur : 34
Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar.
Secara Istilah menurut ulama ushul fiqh :
ماصدر عن النبي غير القرأن من قول او فعل او تقرير
Semua yang bersumber dari Nabi saw. selain Alqur’an baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Adapun hadits-hadits Rosulullah yang memerintahkan untuk berdalil berdasarkan as-Sunnah antara lain:
قال النبي : الا و اني اوتيت القران ومتلة معه {روه ابو داود و الترمدي}
Nabi saw. bersabda : ingatlah sesungguhnya telah didatangkan kepadaku Alqur’an dan yang sepertinya bersama Alqur’an. (Yaitu telah diberikan kepadaku yang sepertinya berupa Al-Sunnah) {HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi}
قال النبي : عليكم بسنتي وسنة خلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنوجد {رواه احمد}
Hendaklah kamu berpegang teguh kepada Sunnahku, sunnah khulafau’ al-Rasyidin yang pada mendapat petunjuk , gigitlah sunnah dengan taring. {HR.Ahmad}
2.      Hadits-Hadits yang dijadikan Sumber Hukum Lembaga Keuangan Syariah.
a.      Hadits tentang  Mudharabah
Mudahrabah adalah salah satu prinsip yang digunakan dalam akad transaksi produk yang ada di lembaga keuangan syariah. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan bila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[2] Adapun hadits-hadits yang dijadikan sumber hukum dalam transaksi ini sebagai berikut.
كان شيدنا العباس بن عبد المطالب ادا د فع  المال مضاربة اشترط على صاحبه
 الا يسلك به بحرا، ولاينزل به واديا ، ولايشتري به دابة دات كبد رطبة، فان فعل
 د لك ضمن ، فبلغ شرطه رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم فأجازه
{رواه الطبراني في الأوسط عن ابن عباس}
Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya. (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).[3]
ان النبي صلى الله وآله وسلم قال : ثلاث فيهن البركة، البيع الى اجل ، والمقارضة،
وخلط البربالشعير للبيت لا للبيع {رواه ابن ماجح عن صهيب}
Nabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).[4]
الصلح جائز بين المسلمين الا صلحا حرم حلالا او احل حراما {رواه الترمدي
عن عمرو بن عوف}
Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; … (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).[5]
Dari ketiga hadits ini maka jelaslah oleh kita bahwa produk dengan sistem mudharabah yang ada dalam lembaga keuangan syariah diperbolehkan menurut syari’ah. Realita yang ada banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut. Dan tentunya baik shahibul mal dan mudharib ada akad yang jelas yang tidak melanggar prinsip-prinsip akad.
b.      Hadits tentang Ijarah
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.[6] Aplikasi produk al-Ijarah dapat dalam bentuk leasing, baik dalam bentuk operating lease maupuun financial lease. Akan tetapi pada umumnya bank/lembaga keuangan syariah lebih banyak menggunakan alijarah almuntahia bittamlik karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain igtu lembaga juga tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.
Hadits-hadits yang diambil sebagai sumber hukum produk ini diantaranya hadits riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
اعطوا  الأجير اجره قبل ان يجف عرقه
Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering[7].
Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
من استأجر اجيرا فليعلمه اجره
Barang siapa mempekerjakan seorang pekerja, maka hendaknya ia memberitahukan kadar upahnya kepada pekerja tersebut.{HR. Abd.al-Razzaq}[8]
Dari kedua hadits ini jelas oleh kita bahwa ujrah/imbalan/upah adalah hal yang wajib dipenuhi.
c.       Hadits tentang Wakalah
Wakalah atau wakilah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Akan tetapi yang dimaksud dengan wakalah dalam pembahasan makalah ini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.[9] Hadits yang dijadikan sebagai sebagai sumber hukum produk ini antara lain:
ان رجلا اتى النبي صلى اللهم عليه وسلم يتقاضاه فاغلظ فهم به اصحابه فقال رسول الله
 صلى اللهم عليه وآله وسلم : دعوه ، فان لصاحب الحق مقالا، ثم قال : اعطوه سنا مثل سنه .
قالوا : يارسول الله لا تجد الا امسل من سنه. فقال اعطوه ، فان من خيركم احسنكم قضاء
{رواه البخاري عن ابي هريرة}
Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW untuk menagih hutang kepada beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk “menanganinya”. Beliau bersabda, ‘Biarkan ia, sebab pemilik hak berhak untuk berbicara;’ lalu sabdanya, ‘Berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini unta umur setahun seperti untanya (yang dihutang itu)’. Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih tua.’ Rasulullah kemudian bersabda: ‘Berikanlah kepada-nya. Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik di dalam membayar. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).[10]
Mencermati hadits diatas ada yang berpendapat atas kebolehkan wakalah, bahkan memandangnya sebagai sunnah, karena hal itu termasuk jenis ta’awun (tolong-menolong) atas dasar kebaikan dan taqwa, yang oleh al-Qur’an dan hadits.
d.      Hadits tentang Kafalah
Al-Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.[11] Diantara hadits yang dijadikan dasar adalah:
عن سلمه بن الاكوع ان النبي صلى الله عليه و آله وسلم اتي بجنازة  ليصلي عليها ،
 فقال هل عليه من دين ؟ قالوا : لا، فصلى عليه ، ثم اتي بجنازة اخرى ، فقال هل عليه
من دين؟ قالوا : نعم ، قال: صلوا على صاحبكم قال ابو قتاده : علي دينه يا رسول الله ،
 فصلى عليه
Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).[12]
والله في عون العبد ما كاب العبد في عون أخيه
Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.
e.       Hadits tentang Musyarokah dan Murabahah
Al-Musyarokah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[13] Sedangkan murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.[14] Untuk masalah murabahah dan musyarokah konsep yang dipakai adalah kaidah umum yang berpijakan pada:
لاضرر ولاضرار
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.
عن ابي هريرة رفعه قال اب الله يقول انا ثالث الشريكيب مالم يخن احدهما صاحبه
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa jalla berfirman, Aku Pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya. (HR. Abu Daud no.2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)[15]
Dari dasar hukum diatas jelas sekali oleh kita bahwa musyarokah dan murabahah adalah produk yang sisepakati kebolehannya dalam lembaga keuangan syariah.
f.       Hadits tentang Qardh
Tidak diperselisihkan lagi di kalangan kaum muslimin tentang kebolehan qiradh. Mereka juga sepakat bahwa bentuk qiradh adalah jika seseorang menyerahkan harta kepada orang lain untuk digunakan dalam usaha perdagangan, dimana pihak yang bekerja (yang diserahi uang) berhak memperoleh sebagian tertentu dari keuntungan harta itu.[16] Sedangkan Al-Qardh yang dimaksud dalam makalah ini adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau dimintai kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.[17]
Transaksi qardh diperbolehkan oleh para ulama’ berdasarkan pada hadits-hadits berikut:
عن ابن مسعود ان النبي صلى الله عليه وسلم قال ما من مسلم يقرض مسلما قرضا
 مرتين الا كان كصدقتها مرة
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi Saw. Berkata, bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah. (HR. Ibnu Majah no.2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi)[18]
من فرخ عن مسلم كربة من كرن الدنيا ، فرج الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ،
والله في عون العبد مادام  العبد في عوني اخيه {رواه مسلم}
Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim).[19]
مطل الغني ظلم … {رواه الجماعة}
Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…” (HR. Jama’ah).[20]
لي الواجد يحل عرضه وعقوبته {رواه النسائي وابوداود و ابن ماجه واحمد}
Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya” (HR. Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad).[21]
ان خيركم احسنكم قضاء {رواه البخاري}
Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya” (HR. Bukhari).[22]
g.      Hadits tentang Wadi’ah (Titipan)
Sumber dana dalam sistem lembaga keuangan syariah merupakan hal yang esensial yang harus terpenuhi dan terpolakan. Salah satu sumber itu adalah Wadi’ah, yaitu simpanan dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit), tetapi tidak memperoleh imbalan atau keuntungan.[23] Sehingga bila kita sederhanakan pengertian wadi’ah ini adalah titipan. Hadits riwayat Abu Dawud dan al-Tirmidzi ini merupakan salah satu dasar di bolehkannya wadi’ah.
ادالأمانة الى من ائتمنك ولاتخن من خانك {رواه ابو داود و الترمدي، وقال حديث حسن}
Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu (HR. Abu Daud dan turmudzi, Hadits ini dinyatakan Hasan)[24]
C. KESIMPULAN
Dari uraian singkat diatas dapat disarikan kesimpulan sebagai berikut:
  1. As-sunnah adalah sumber hukum Islam kedua yang sudah tidak dipertentangkan lagi. Hal ini benar-benar menjadi bukti bahwa Islam adalah suatu sistem kehidupan yang syamil, termasuk masalah-masalah ekonomi.
  2. Adapun hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ekonomi sebagaimana telah diuraikan diatas merupakan sumber hukum yang jelas bahwa lembaga keuangan syari’ah yang ada sekarang ini telah berupaya untuk melaksnakan transaksi-transaksi yang sesuai dengan syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah
Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:36/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid (Tarjamah), Semarang: As-Syifa, 1990
Ismail Nawawi, Ekonomi Kelembagaan Syariah, dalam Pusaran Perekonomian Global sebuah Tuntutan dan Realitas, Surabaya: CV. Putra Media Nusantara, 2009
Moh. Rifa’i, Ushul Fiqih, Bandung: PT. Al Ma’arif, 1973
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani &Tazkia cendikia, 2001
Suharto, Hukum Islam tentang Perjanjian Kerja, Lampung: Fakta Press IAIN Raden Intan, 2009


[1] Moh. Rifa’i, Ushul Fiqih, (Bandung: PT. Al Ma’arif, 1973), Cet. Ke-7, h.11
[2]Ahmad asy-Syarbasyi, al-Mu’jam al-Iqtisad al-Islami, (Beirut: Dar Alamil Kutub,1987) dalam Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani &Tazkia cendikia, 2001)  Cet. Ke-13, h. 95.
[3] Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Op.Cit., h. 117
[7] Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
[8] Suharto, Hukum Islam tentang Perjanjian Kerja, (Lampung: Fakta Press IAIN Raden Intan, 2009), h.52
[9] Muhammad Syafi’i Antonio, Op.Cit., h. 120
[10] Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
[11] Muhammad Syafi’i Antonio, Op.Cit., h. 123
[12] Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah
[13] Ibid., h. 90
[14] Ibid., h. 101
[15] Ibid., h. 91
[16] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid (Tarjamah), (Semarang: As-Syifa, 1990), Juz. 3 , h. 233
[17] Ibid., h.131
[18] Ibid., h.132
[19] Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh
[20] Ibid.
[21] Ibid.
[22] Ibid
[23] Ismail Nawawi, Ekonomi Kelembagaan Syariah, dalam Pusaran Perekonomian Global sebuah Tuntutan dan Realitas, (Surabaya: CV. Putra Media Nusantara, 2009), h. 71
[24] Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:36/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia